PRINSIP DALAM PERKAWINAN DAN KELUARGA



Pergaulan suami istri, orang tua-anak, dan antar anggota keluarga besar, terikat dengan prinsip-prinsip aspek muamalah (tindakan antar manusia) pada umumnya, dan prinsip-prinsip dalam perkawinan dan keluarga pada khususnya. Adapun prinsip-prinsip dalam perkawinan dan keluarga yang disarikan dari ayat-ayat al-Qur'an adalah sebagai berikut :

1. Berdasarkan batas-batas yang ditentukan Allah (al-Qiyamu bi hududillah)

Istilah hudud Allah (batas-batas yang ditentukan Allah) muncul dalam al-Qur'an sebanyak 13 kali di delapan ayat di mana satu ayat berkaitan dengan kekafiran dan kemunafikan Arab Badui, dan tujuh lainnya terkait perkawinan dan keluarga :
  • Larangan menggauli istri saat i'tikaf di masjid (QS. Al Baqoroh/2:187: satu kali disebut),
  • Perselisihan suami istri (QS. Al Baqoroh/2:229: empat kali disebut),
  • Thalaq ba'in (QS. Al Baqoroh/2:230: dua kali disebut),
  • Waris (QS. An-Nisa/4:13-14: satu kali disebut),
  • Sumpah Dzihar (QS. Al-Mujadilah/58:4: satu kali disebut)
  • Perceraian (QS. Ath-Thalaq/65:1: dua kali disebut)
Ketentuan ini didasarkan kepada kemaslahatan bersama, bukan ditentukan oleh kepentingan salah satu pihak sesuai dengan keinginannya sendiri. Ayat-ayat yang mengandung kata hudud di atas berisi tentang tindakan keterlaluan yang merusak keluarga dan dipandang melampaui batas-batas ketentuan Allah.

2. Saling rela (ridho)

Allah menyebutkan prinsip ini tentang bolehnya mantan istri setelah habis masa idah untuk menikah dengan laki-laki lain jika keduanya saling rela (QS. Al-Baqoroh/2:232), bolehnya menyusukan bayi pada perempuan lain jika ayah dan ibu bayi saling rela (QS. Al-Baqoroh/2:233), dan bolehnya suami menggunakan mahar yang menjadi hak istri jika keduanya saling rela (QS. An-Nisa/4:24).

Baca Juga : KELUARGA SAKINAH

3. Layak (ma'ruf)

Allah sering menyebut kata ma'ruf dalam konteks perkawinan dan keluarga. Dalam Al-Baqoroh diaebut sebanyak 11 kali, dan di An-Nisa sebanyak dua kali, dan di suray Ath-Thalaq sebanyak dua kali. Istilah layak di sini secara sederhana berarti sesuatu yang baik menurut norma sosial dan ketentuan Allah. Jadi, misalnya, dalam pembagian harta warisan, hubungan seksual suami istri, pengasuhan anak dan hal-hal lain dalam kehidupan keluarga, harus dijalankan sesuai dengan nilai kemanusiaan, norma sosial dan aturan agama.
4. Berusaha menciptakan kondisi yang lebih baik (Ihsan)

Ihsan berarti lebih baik atau bisa juga dimaknai sebagai upaya menciptakan kondisi yang jauh lebih baik. Al-Qur'an menyebutkan kata ini dalam konteks perkawinan sebanyak dua kali. Pertama, jika suami menceraikan istrinya, maka perceraian mesti dilakukan dengan cara-cara yang membuat kondisi istri dan keluarganya lebih baik daripada ketika perkawinan dipertahankan (QS. Al-Baqoroh/2:229). Kedua, anak mesti bersikap kepada orang tua dengan lebih baik daripada sikap orang tua kepada anak (QS. Al-An'am/6:151). Ringkasnya, semua tindakan dalam keluarga harus membuat semua pihak menjadi lebih baik.

5. Tulus (nihlah)

Prinsip nihlah ini  menghendaki setiap pihak dalam keluarga untuk menyikapi harta secara arif tidak sebatas mahar. Suami berkewajiban memberi nafkah kepada istri. Namun berapapun besarnya nafkah itu, suami tetap tidak boleh sewenang-wenang kepada istri.

6. Musyawarah

Prinsip musyawarah muncul dalam QS. Al-Baqoroh/2:233, yakni suami dan istri bisa memutuskan untuk menyusukan bayi mereka pada perempuan lain setelah keduanya bermusyawarah dan saling ridho atas keputusan tersebut.

Secara umum prinsip ini menghendaki agar keputusan penting dalam keluarga selalu dibicarakan dan diputuskan bersama. Kepala Keluarga tidak boleh memaksakan kehendaknya. Dalam surat Ali Imron (QS. Ali Imron/3:159), Allah memerintahkan musyawarah sebagai cara memutuskan perkara, termasuk perkara-perkara dalam perkawinan dan keluarga.

7. Perdamaian (ishlah)

Dalam hal perkawinan, Al-Qur'an menyebutkan kata ishlah sebanyak tiga kali. Pertama, seorang suami dalam masa talak roj'i itu lebih berhak untuk menikahi istrinya dengan syarat mempunyai keinginan untuk berdamai (QS. Al-Baqoroh/2:228). Kedua, orang-orang yang bertindak sebagai penengah (hakam) bagi suami istri yang berselisih harus mempunyai keinginan untuk mencapai perdamaian (ishlah) supaya Allah memberi jalan keuar (QS. An-Nisa/4:35). Ketiga, seorang istri yang mengkhawatirkan suaminya nusyuz, maka ia bisa menempuh jalan perdamaian (QS. An-Nisa/4:128). Prinsip ishlah menghendaki bahwa semua pihak dalam perkawinan dan keluarga mesti mengedepankan cara-cara yang mengarah pada perdamian tanpa kekerasan.


Terima kasih........semoga bermanfaat !!!!


Sumber : Fondasi Keluarga Sakinah, diterbitkan oleh Subdit Bina Keluarga Sakinah, Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam, Kemenag RI, Tahun 2017

Komentar

  1. Top 5 casino games you can play on Android and iOS
    Jackpot City Casino 그리고 카지노사이트 offers online 파라오 카지노 slots, poker, blackjack, baccarat, roulette and many other games. 바카라사이트 However, there w88 are quite a few variations that 더킹카지노 주소 you need to

    BalasHapus

Posting Komentar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UU NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Contoh SK Panitia Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020

SK DIRJEN BIMAS NO 473 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENCATATAN PERNIKAHAN