KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 440 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI PADA KEMENTERIAN AGAMA



LATAR BELAKANG
Pengetahuan. Data dan Informasi merupakan aset dan sumber daya yang esensial bagi organisasi. Oleh karena itu, data dan informasi perlu dikelola secara akurat, berkesinambungan, efektif, efesien, transparan, akuntabel, dan terintegrasi. Data dan informasi memiliki fungsi yang sangat penting bagi kinerja dan kelancaran kerja suatu instansi pemerintah.

Baca juga KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NO 91 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AL-QUR'AN

Implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, dan pelaksanaan good governance, pengelolaan data dan informasi menjadi penting serta strategis untuk menghasilkan data dan informasi bagi Kementerian Agama dan juga untuk memenuhi kebutuhan publik.

Baca juga PANDUAN KERJA PENGAWAS MADRASAH PADA MASA COVID-19

Disadari bahwa Kementerian Agama merupakan kementerian vertikal dengan satuan kerja tersebar di 34 provinsi. Variabel data yang beragam masih dikelola oleh masing-masing satuan kerja. Oleh karena itu, untuk menjamin ketersediaan data dan kelancaran mekanisme alur data, perlu pedoman bagi para pengelola data pada Kementerian Agama untuk menjadi satu data kementerian yang utuh dan menyeluruh.

Baca juga JUKNIS BANTUAN OPERASIONAL PESANTREN DAN LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
TUJUAN
Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas data dan informasi pada Kementerian Agama.

RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pengelolaan data dan informasi meliputi :
  1. Pengelola data dan informasi; 
  2. Pengelolaan data dan informasi; 
  3. Kebijakan satu data; 
  4. Pembinaan; dan 
  5. Pembiayaan; 


Lebih lengkapnya silahkan download link dibawah ini :
KMA Nomor 440 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Data dan Informasi Pada Kementerian Agama 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UU NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Contoh SK Panitia Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020

SK DIRJEN BIMAS NO 473 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENCATATAN PERNIKAHAN