KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NO 91 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AL-QUR'AN

Pengetahuan. Kebijakan pengembangan pendidikan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, mencakup tiga aspek, yaitu; perluasan akses, peningkatan mutu dan daya saing, serta tata kelola pendidikan. Perluasan akses ditandai dengan meningkatnya angka partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Keberadaan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 ini dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 50 Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang pendidikan Keagamaan Islam.


Dengan pertimbangan diatas selanjutnya Dirjen Pendis merasa perlu menetapkan keputusan sebagai petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan Islam. Sebagai latar belakang adalah kebijakan pengembangan pendidikan Islam Direktur Jenderal Pendis pada Kementerian agama yang mencakup 3 aspek.

Baca juga Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Pada Kementerian Agama

Ketiga aspek dimaksud adalah ;

  1. Perluasan akses. Ditandai dengan meningkatnya angka partisipasi masyarakat di dunia pendidikan;
  2. Peningkatan mutu dan daya saing, merupakan usaha serius dalam peningkatan kualitas pendidikan Islam sehingga memiliki daya saing dengan lembaga pendidikan lainnya; dan
  3. Tata kelola pendidikan, berkait dengan penataan kelembagaan, manajemen pengelolaan dan regulasi pendidikan.
Keputusan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan dalam rangka pengaturan dan pengembangan kelembagaan pendidikan alquran.
Keputusan ini bertujuan untuk pengaturan kelembagaan pendidikan alquran supaya tertata dengan baik. Berdasarkan SK Dirjen pendis no 9 tahun 2020 ini yang disebut dengan Lembaga Pendidikan Alquran, selanjutnya disingkat dengan LPQ adalah Lembaga pendidikan keagamaan Islam yang menyelenggarakan pendidikan alquran.

Baca juga JUKNIS BANTUAN OPERASIONAL PESANTREN DAN LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM

Dalam SK Dirjen terdapat 6 (enam) lembaga sebagai penyelenggara pendidikan alquran. Berikut keenam lembaga yang dimaksud.

  1. Pendidikan Anak Usia Dini al Qur’an;
  2. Taman Kanak Kanak Alquran (TKQ);
  3. Taman Pendidikan Alquran (TPQ);
  4. Taklimul Qur’an Lil Auld (TQA);
  5. Rumah Tahfidz al Qur’an (RTQ) dan
  6. Pesantren Tahfidz Al Qur’an (PTQ?)
 Baca Juga : UU NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Sedangkan yang disebut dengan satuan pendidikan alquran adalah satuan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dalam membaca, menulis, menghafalkan, memahami, menafsirkan dan mengamalkan kandungan al Qur’an.


Demikian informasi mengenai Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 91 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al Quran, semoga semakin memudahkan dalam memahami dan tidak pusing dengan aturan yang dibuat oleh para pembuatnya.







Komentar

Postingan populer dari blog ini

UU NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Contoh SK Panitia Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020

SK DIRJEN BIMAS NO 473 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENCATATAN PERNIKAHAN