KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NO 91 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AL-QUR'AN
Pengetahuan. Kebijakan pengembangan pendidikan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, mencakup tiga aspek, yaitu; perluasan akses, peningkatan mutu dan daya saing, serta tata kelola pendidikan. Perluasan akses ditandai dengan meningkatnya angka partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Keberadaan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 ini dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 50 Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang pendidikan Keagamaan Islam.
Dengan pertimbangan diatas selanjutnya Dirjen Pendis merasa perlu
menetapkan keputusan sebagai petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan
pendidikan Islam. Sebagai latar belakang adalah kebijakan pengembangan pendidikan Islam
Direktur Jenderal Pendis pada Kementerian agama yang mencakup 3 aspek.
Baca juga Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Pada Kementerian Agama
Baca juga Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Pada Kementerian Agama
- Perluasan akses. Ditandai dengan meningkatnya angka partisipasi masyarakat di dunia pendidikan;
- Peningkatan mutu dan daya saing, merupakan usaha serius dalam peningkatan kualitas pendidikan Islam sehingga memiliki daya saing dengan lembaga pendidikan lainnya; dan
- Tata kelola pendidikan, berkait dengan penataan kelembagaan, manajemen pengelolaan dan regulasi pendidikan.
Keputusan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi para pemangku
kepentingan dalam rangka pengaturan dan pengembangan kelembagaan
pendidikan alquran.
Keputusan ini bertujuan untuk pengaturan kelembagaan pendidikan alquran supaya tertata dengan baik. Berdasarkan SK Dirjen pendis no 9 tahun 2020 ini yang disebut dengan
Lembaga Pendidikan Alquran, selanjutnya disingkat dengan LPQ adalah
Lembaga pendidikan keagamaan Islam yang menyelenggarakan pendidikan
alquran.
Baca juga JUKNIS BANTUAN OPERASIONAL PESANTREN DAN LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Baca juga JUKNIS BANTUAN OPERASIONAL PESANTREN DAN LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
- Pendidikan Anak Usia Dini al Qur’an;
- Taman Kanak Kanak Alquran (TKQ);
- Taman Pendidikan Alquran (TPQ);
- Taklimul Qur’an Lil Auld (TQA);
- Rumah Tahfidz al Qur’an (RTQ) dan
- Pesantren Tahfidz Al Qur’an (PTQ?)
Baca Juga : UU NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Sedangkan yang disebut dengan satuan pendidikan alquran adalah satuan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dalam membaca, menulis, menghafalkan, memahami, menafsirkan dan mengamalkan kandungan al Qur’an.
Sedangkan yang disebut dengan satuan pendidikan alquran adalah satuan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dalam membaca, menulis, menghafalkan, memahami, menafsirkan dan mengamalkan kandungan al Qur’an.
Demikian informasi mengenai Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 91 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al Quran, semoga semakin memudahkan dalam memahami dan tidak pusing dengan aturan yang dibuat oleh para pembuatnya.
Komentar
Posting Komentar
Komentar