UU NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Pengetahuan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yang salah satu pertimbangan
Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut yaitu "Namun tatkala
pembedaan perlakuan antara pria dan wanita itu berdampak pada atau
menghalangi pemenuhan hak-hak dasar atau hak-hak konstitusional warga
negara, baik yang termasuk ke dalam kelompok hak-hak sipil dan politik
maupun hak-hak ekonomi, pendidikan, sosial, dan kebudayaan, yang
seharusnya tidak boleh dibedakan semata-mata berdasarkan alasan jenis
kelamin, maka pembedaan demikian jelas merupakan diskriminasi."
Dalam pertimbangan yang sama juga disebutkan Pengaturan batas usia
minimal perkawinan yang berbeda antara pria dan wanita tidak saja
menimbulkan diskriminasi dalam konteks pelaksanaan hak untuk membentuk
keluarga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945,
melainkan juga telah menimbulkan diskriminasi terhadap pelindungan dan
pemenuhan hak anak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD
1945. Dalam hal ini, ketika usia minimal perkawinan bagi wanita lebih
rendah dibandingkan pria, maka secara hukum wanita dapat lebih cepat
untuk membentuk keluarga. Oleh karena hal tersebut, dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi
memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma
menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita.
Batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas
minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun.
Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat
melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara
baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat
dan berkualitas.
Diharapkan juga kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 (enam
belas) tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran
yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak. Selain
itu juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh
kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak
terhadap pendidikan setinggi mungkin.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disahkan
Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Oktober 2019 di Jakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mulai berlaku setelah diundangkan
Plt. Menkumham Tjahjo Kumolo pada tanggal 15 Oktober 2019 di Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diundangkan dan
ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
186. Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan diundangkan dan ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6401.
Download di sini : UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Sands Casino: The Ultimate Guide to Bonuses and Promotions
BalasHapusSands Casino is your one stop place to 먹튀 find 007카지노 the most exciting and exclusive online 샌즈 카지노 쇼미더벳 slot games 빅 카지노 in Canada. Get a 200% match up 토토사이트 to
Good
Hapus