SK DIRJEN BIMAS NO 473 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENCATATAN PERNIKAHAN

PENGETAHUAN. Assalamu’alaikum Wr. Wb. Para ASN PNS maupun pramubakti yang bekerja pada Kantor Urusan Agama Kecamatan, dengan ditetapkan juknis pencatatan nikah melalui Perdirjen Nomor 473 Tahun 2020 tentu kepada yang terkait untuk segera menyesuaikan dan mengikuti yang menjadi ketentuan pada juknis ini.

Yang menjadi pertimbangan dalam SK Dirjen bimis ini, yang pertama yaitu untuk melaksanakan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan, maka perlu menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pencatatan pernikahan.

Yang kedua yaitu dengan pertimbangan diatas perlu menetapkan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan.
Apa saja yang ada dalam keputusan pada SK ini? Berikut yang ada dalam kata memutuskan.

Isi Keputusan SK Dirjen Bimas no 473 tahun 2020 tentang juknis pencatatan Pernikahan

Menetapkan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan pernikahan.
Kesatu : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan merupakan acuan bagi Kepala KUA Kecamatan, Penghulu, Masyarakat, dan pejabat lain yang berkepentingan terhadap kesatuan pengertian dan pemahaman dalam pelaksaaan pencatatan pernikahan masyarakat Islam pada Kementerian Agama.
Kedua, petunjuk teknis pelaksanaan pernikahan secara rinci diatur sebagaimana tersebut dalam lampiran keputuasan ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta 1 Juli 2020 Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin.
Kesimpulan dari keputusan SK Dirjen ini yaitu ;
Pertama, sebagai acuan pihak yang berkepentingan dan satu pengertian dalam pencatatan nikah orang Islam pada Kemenag.
Kedua, lampiran juknis kesatuan merupakan satu kesatuan dengan SK Dirjen ini.
Ketiga, mulai berlaku sejak ditetapkan yaitu pada tanggal 1 Juli 2020.

Ruang Lingkup Juknis

Ada 9 yang menjadi pokok ruang lingkup dalam petunjuk teknis pelaksanaan pencatatan pernikahan ini, adapun kesembilan hal dimaksud meliputi:
  1. Pendahuluan
  2. Bentuk dan spesifikasi buku nikah
  3. Pencatatan perjanjian perkawinan
  4. Pendaftaran bukti pernikahan luar negeri
  5. Tata cara penulisan perubahan nama dan perseorangan
  6. Format pemeriksaan wali
  7. Format taukil wali
  8. Format formulir pencatatan pernikahan
  9. Format laporan
Itulah kesembilan ruang lingkup yang ada dalam juknis pencatatan nikah ini.
Demikian informasi di bulan ini, semoga pernikahan bisa meroket dibulan ini dan para penghulu pada khususnya serta masyarakat mampu menjadi orang orang yang bahagia dunia akhirat.
Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Download Link : SK DIRJEN BIMIS NO 473 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENCATATAN PERNIKAHAN




Baca Juga :
PENJELASAN TENTANG PERNIKAHAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
PMA NOMOR 58 TAHUN 2017 TENTANG KEPALA MADRASAH
JUKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP DAN PEMBERIAN PERALATAN PELATIHAN VOKASI BLK KOMUNITAS 2020
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
UU NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NO 13 TAHUN 2014 TENTANG PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NO 91 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AL-QUR'AN
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 440 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI PADA KEMENTERIAN AGAMA
PANDUAN KERJA PENGAWAS MADRASAH PADA MASA COVID-19
JUKNIS BANTUAN OPERASIONAL PESANTREN DAN LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
KMA 184 Tahun 2019 - Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UU NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Contoh SK Panitia Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020