Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan diterbitkan Kementerian Agame untuk melaksanakan tertib administrasi, transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan secara agama Islam. Dalam PMA 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan ini didalamnya mengatur tentang pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan dokumen kehendak nikah, penolakan kehendak nikah, pengumuman kehendak nikah, perjanjian perkawinan, pelaksanaan pencatatan nikah hingga penyerahan Buku Nikah.
PMA 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan juga mengatur tentang Pernikahan Campur, namun adalah pernikahan seagama Islam hanya berbeda kewarganegaraan, Pencatatan Nikah di Luar Negeri, Pencatatan Rujuk, Sarana Pernikhan, Tata cara penulisan formulir dan dokumen pernikahan, legalisasi dan penerbitan duplikat buku nikah, pencatatan perubahan status, pengamanan dokumen, hingga pelaporan dan supervisi pencatatan nikah dan rujuk.
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan ditetapkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada tanggal 30 September 2019 di Jakarta. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan diundangkan oleh DirjenPP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 30 September 2019 di Jakarta. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1118, agar setiap orang mengetahuinya.
Lebih jelasnya silahkan download file dibawah ini :
Komentar
Posting Komentar
Komentar