HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI

1. Hak dan kewajiban yang bukan bersifat kebendaan.

a. Suami istri wajib bergaul dengan baik (Mu'asyaroh bil makruf) yaitu saling menghormati, saing menghargai, saling kasih sayang, saling memaafkan, hidup harmonis, jujur, berterus terang dan bermusyawaroh.
b. Menjaga rahasia rumah tangga, utamanya rahasia pribadi masing-masing.
c. Berakhlaq baik terhadap keluarganya, sebagaimana sabda Rosulullah SAW yang artinya : "Orang yang baik diantara kamu sekalian, adalah orang yang paling baik terhadap keluarganya. Saya (nabi) adalah orang yang paling baik diantara kamu sekalian terhadap keluarga saya (nabi), tidak ada orang yang mulia, kecuali dia memuliakan wanita (istri), dan tidak ada orang yang menghina wanita (istri) kecuali dia sendiri orang yang hina". (HR. Ibnu Asakir).
d. Istri wajib taat kepada suami, sebagaimana sabda Rosulullah SAW, yang artinya : "Apabila istri itu sholat lima, puasa ramadhan menjaga kehormatannya dan taat kepada suami, maka dia akan masuk surga". (HR. Imam Ahmad, Tobroni dan Al Bazzar).

2. Hak dan kewajiban bersifat kebendaan.

a. Suami wajib memberi nafkah, sebagaimana firman Allah SWT yang artinya : "Suami adalah kepala keluarga, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (suami) dari sebagian yang lain (istri), dan karenanya suami berkewajiban memberi nafkah kehidupan keluarganya". (QS. An-Nisa' : 34).
b. Suami wajib menyediakan tempat tinggal sesui kemampuan. (QS. Ath Thalaq : 6).
c. Istri wajib mengatur rumah tangga dengan baik, sebagaimana firman Allah SWT yang artinya : ".........wanita yang baik adalah yang taat kepada suami dan menjaga rumah tangganya, serta memelihara rahasia dan harta bendanya".


Sekian...!!!!
Semoga bermanfaat......!!!!


Sumber : Tuntunan Praktis Rumah Tangga Bahagia ; diterbitkan oleh Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Provinsi Jawa Timur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UU NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Contoh SK Panitia Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020

SK DIRJEN BIMAS NO 473 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENCATATAN PERNIKAHAN