KRITERIA RUMAH TANGGA BAHAGIA



Lima aspek pokok kehidupan yang harus dioenuhi, yaitu :
1. Terwujudnya suasana kehidupan yang Islami, antara lain dengan melaksanakan :
     a. Membiasakan membaca al Qur'an dan memahami isinya secara rutin.
     b. Membudayakan sholat berjamaah dalam keluarga.
     c. Membiasakan dzikir dan doa dalam keluarga.
2. Terlaksananya pendidikan dalam keluarga, seperti yang dituntunkan oleh Luqman al Hakim kepada putranya (QS. Luqman : 12-19), antara lain :
    a. Pendidikan ke-Esaan Tuhan (Tauhid).
    b. Pendidikan pengetahuan dan keilmuan.
    c. Pendidikan akhlaq.
    d. Pendidikan keterampilan.
    e. Pendidikan kemandirian.
3. Terwujudnya kesehatan keluarga dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    a. Perilaku hidup sehat.
    b. Kebersihan rumah dan lingkungan.
    c. Olah Raga secara rutin.
    d. Kesehatan dan gizi keluarga (empat sehat lima sempurna enam halal)
4. Terwujudnya ekonomi keluarga yang sehat, antara lain :
    a. Memiliki kekayaan yang halal dan baik.
    b. Mengendalikan keuangan keluarga, hemat dan tidak kikir.
    c. Membiasakan menabung.
   d. Memanfaatkan pekarangan dan atau home industri untuk menunjang ekonomi keluarga.
5. Terwujudnya hubungan keluarga yang selaras, serasi, seimbang dengan jalan antara lain :
    a. Membina sopan santun, etika dan akhlaq yang mulia sesuai dengan kedudukan masing-masing anggota keluarga.
   b. Menciptakan suasana keakraban antar anggota keluarga, dalam waktu-waktu sesudah sholat berjamaah, makan bersama dan rekreasi.
   c. Menciptakab suasana keterbukaan, rasa saling memiliki dan rasa saling pengertian satu sama lain diantara anggota keluarga.
  d. Menumbuhkan rasa saling menghargai, saling menghormati, saling memaafkan kesalahan satu sama lain diantara keluarga.
   e. Melaksanakan kehidupan bertetangga, berteman dan bermasyarakat, sesuai ajaran Islam.

Sabda Rosulullah SAW, yang artinya :
"Apabila Allah menghendaki rumah tangga bahagia, maka diberikan kecenderungan pemahaman ilmu agama, yang muda menghormati yang tua, serasi (harmonis) dalam kehidupan, hemat dan hidup sederhana, melihat (mengawasi) cacat (kekurangan) mereka, dan kemudian melakukan taubat/minta maaf. Dan jika Allah menghendaki sebaliknya, maka ditinggalkannya mereka dalam kesesatan". (HR. Dailami).


Semoga bermanfaat......!!!!



Sumber : Tuntunan Praktis Rumah Tangga, diterbikan oleh Badan Penasihatan dan pelestarian perkawinan (BP4) Provinsi Jawa Timur.
  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UU NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Contoh SK Panitia Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020

SK DIRJEN BIMAS NO 473 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENCATATAN PERNIKAHAN