Pengetahuan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yang salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut yaitu "Namun tatkala pembedaan perlakuan antara pria dan wanita itu berdampak pada atau menghalangi pemenuhan hak-hak dasar atau hak-hak konstitusional warga negara, baik yang termasuk ke dalam kelompok hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, pendidikan, sosial, dan kebudayaan, yang seharusnya tidak boleh dibedakan semata-mata berdasarkan alasan jenis kelamin, maka pembedaan demikian jelas merupakan diskriminasi." Dalam pertimbangan yang sama juga disebutkan Pengaturan batas usia minimal perkawinan yang berbeda antara pria dan wanita tidak saja menimbulkan diskriminasi dalam konteks pelaksanaan hak untuk membentuk keluarga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, melainkan juga telah menimbulkan diskriminasi terhadap pelindungan dan pemenuhan h
KOP SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMK ……………………………………………. Nomor : ……………………….. TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN PANITIA PELAKSANA SATUAN PENDIDIKAN (P2S) PENINGKATAN PRASARANA PENDIDIKAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 20 20 PEMBANGUNAN TOILET (JAMBAN) DAN SANITASI KEPALA SMK ……………………………………………… Menimbang : a. B ahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan peningkatan prasarana pendidikan di SMK ………………………. yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2020, diperlukan susunan kepanitiaan sebagai pelaksana yang memiliki tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan peningkatan prasarana berupa rehabilitasi ruang kelas beserta perabotnya. b. Bahwa untuk maksud butir a tersebut diatas, dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala SMK …………………………………...
PENGETAHUAN. A ssalamu’alaikum Wr. Wb. Para ASN PNS maupun pramubakti yang bekerja pada Kantor Urusan Agama Kecamatan, dengan ditetapkan juknis pencatatan nikah melalui Perdirjen Nomor 473 Tahun 2020 tentu kepada yang terkait untuk segera menyesuaikan dan mengikuti yang menjadi ketentuan pada juknis ini. Yang menjadi pertimbangan dalam SK Dirjen bimis ini, yang pertama yaitu untuk melaksanakan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan , maka perlu menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pencatatan pernikahan. Yang kedua yaitu dengan pertimbangan diatas perlu menetapkan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan. Apa saja yang ada dalam keputusan pada SK ini? Berikut yang ada dalam kata memutuskan. Isi Keputusan SK Dirjen Bimas no 473 tahun 2020 tentang juknis pencatatan Pernikahan Menetapkan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Petunjuk Tekni
Komentar
Posting Komentar
Komentar