PERKAWINAN MENUJU RUMAH TANGGA BAHAGIA

1. Pengertian dan Dasar Perkawinan

Perkawinan dalam Islam ialah suatu akad atau perjanjian yang mengikat antara laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan biologis antara kedua belah pihak dengan sukarela berdasarkan Syariat Islam. Kerelaan kedua belah pihak merupakan suatu modal utama untuk mewujudkan kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman (sakinah) dengan cara-cara yang diridhoi Allah SWT. Islam memandang dan menjadikan perkawinan itu sebagai basis suatu masyarakat yang baik dan teratur, sebab perkawinan tidak hanya dipertalikan oleh ikatan lahir saja, tetapi juga dengan ikatan bathin.

Islam mengajarkan bahwa perkawinan itu tidaklah hanya sebagai ikatan biasa seperti perjanjian jual beli atau sewa-menyewa dan lain-lain, melainkan merupakan suatu perjanjian suci (mitsaqon gholidhon), dimana kedua belah pihak dihubungkan menjadi suami istri atau menjadi pasangan hidup dengan mempergunakan nama Allah SWT. Sabda Rosulullah SAW yang diriwayatkan Imam Muslim yang artinya : "Takutlah kepada Allah akan urusan perempuan, sesungguhnya kamu ambil mereka dengan amanah Allah dan kamu halalkan mereka dengan kalimat Allah", (HR. Muslim).
Dasar perkawinan menurut Islam antara lain :
1. Firman Allah SWT, (Q.S. An Nur : 32)
   Yang artinya : "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui". (Q.S. An Nur : 32).
2. Sabda Rosulullah SAW :
    Yang artinya : "..........dan akupun juga nikah, maka siapa benci pada sunnahku berarti  bukan masuk umatku". (HR. Muttafaqun Alaih).
Didalam kitab syarah targhib dan tahdzib, nikah itu sunnah.

2. Tujuan dan Hikmah Perkawinan

Tujuan perkawinan dalam Islam adalah untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan, hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan perkawinan untuk membentuk keluarga yang tenteram (sakinah), cinta kasih (mawaddah) dan penuh rahmah, agar dapat melahirkan keturunan yang sholih/sholihah dan berkualitas menuju terwujudnya rumah tangga bahagia. Firman Allah SWT dalam Al Quran Surat Ar Rum ayat 21, yang artinya : "Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang, sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir". (Q.S. Ar Rum : 21).

Adapun hikmah perkawinan antara lain :
a. Melaksanakan perkawinan bernilai ibadah.
b. Dapat terpelihara dari perbuatan maksiat.
c. Dapat diperoleh garis keturunan yang sah, jelas dan bersih, demi kelangsungan hidup dalam keluarga dan masyarakat.
d. Dapat terlaksananya pergaulan hidup antara seseorang atau kelompok secara teratur, terhormat, halal dan memperluas silaturrahim.

3. Walimah Perkawinan (perjamuan kawin)

Agama Islam menganjurkan setiap ada akad nikah agar diadakan upacara walimatul urusy (perjamuan nikah). Manfaat walimatul urusy agar supaya keluarga, tetangga dan handaitaulan ikut menyaksikan dan mendoakan mempelai  berdua. Sabda Rosulullah SAW yang artinya : "Adakan walimah (perjamuan kawin) walaupun dengan menyembelih seekor kambing". (HR. Al Bukhori). Dan sabda Rosulullah SAW yang artinya : "Sejelek-jelek makanan ialah makanan walimah (perjamuan nikah) yang diundang orang-orang kaya dan dibiarkan orang-orang miskin". (HR. Al Bukhori dan Muslim).

Semoga bermanfaat....!!!!!


Sumber : Tuntunan Praktik Rumah Tangga, Penerbit : Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Provinsi Jawa Timur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UU NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Contoh SK Panitia Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020

SK DIRJEN BIMAS NO 473 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENCATATAN PERNIKAHAN