PERILAKU YANG HARUS DIMILIKI DAN DIHINDARI SUAMI ISTRI

Perilaku yang harus dimiliki suami istri

1. Saling menasehati/mengingatkan dalam memgamalkan syariat Agama untuk mencintai Allah dan Rosul-Nya.
2. Saling mencintai dan menyayangi.
3. Saling menolong/rela berkorban.
4. Saling musyawaroh, terbuka dan jujur.
5. Saling memaafkan.
6. Saling menghormati.
7. Saling membutuhkan/kerja sama.
8. Saling menyimpan rahasia rumah tangga dan aib/pribadi.
9. Saling menjaga kehormatan keluarga.
10. Saling mempercayai.
11. Saling bersifat dewasa dalam mencari penyelesaian masalah, dan tidak cepat mengadukan kepada pihak ketiga.
12. Saling memelihara/mendidik/membimbing/mengawasi anak.
13. Saling menjaga pergaulan anak.
14. Saling menyadari tugas masing-masing dalam rah tangga dengan penuh amanah.
15. Saling menjaga hubungan baik dalam berumah tangga dan dengan lingkungannya.
16. Saling mawas diri/menyadari kemampuan masing-masing dengan penuh pengertian serta menerima kenyataan yang ada.
17. Suka beramal sholeh dan dermawan.
18. Saling memahami kekurangan masing-masing.
19. Saling mengutamakan kesederhanaan/bersahaja.
Perilaku yang harus dihindari suami istri

1. Mencela dihadapan orang lain.
2. Memerintah dengan semena-mena.
3. Mudah menerima aduan orang lain.
4. Meninggalkan rumah tanpa sepengatuan suami istri.
5. Mudah/lekas marah dan cemburu buta.
6. Mengutamakan kepentingan familinya sendiri.
7. Menyebut nama atau memuji bekas kekasih.
8. Melakukan perbuatan maksiat dan bergaul bebas tanpa terkecuali.
9. Membanggakan kekayaan familinya atau orang lain.
10. Mengadukan kondisi rumah tangga disaat kondisi lelah/panik.
11. Mempermudah ucapan talaq/cerai atau kinayah lainnya.
12. Menutup diri/tidak mau bermusyawaroh.
13. Menyerahkan segala urusan rumah tangga kepada pembantunya.
14. Melakukan pertengkaran di hadapan anak-anak.
15. Memanjakan anak.
16. Menyerahkan seenuhnya pendidikan anak kepada orang lain yang bukan ahlinya.
17. Membiarkan anak bergaul bebas tanpa pengawasan.
18. Membuka aib keluarga kepada orang lain.
19. Berbuat yang menyakitkan lahir dan bathin.
20. Bergaya hidup mewah/boros.


Terima kasih...!!!
Semoga bermanfaat....aminnmm....



Sumber : Tuntunan Praktis Rumah Tangga Bahagia, diterbitkan oleh Badan 
Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Provinsi Jawa Timur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UU NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Contoh SK Panitia Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020

SK DIRJEN BIMAS NO 473 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENCATATAN PERNIKAHAN