Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
Pesantren adalah sebuah pendidikan tradisional yang para siswanya tinggal bersama dan belajar dibawah bimbingan guru yang lebih dikenal dengan sebutan kyai dan mempunyai asrama untuk tempat menginap santri. Santri tersebut berada pada kompleks yang juga menyediakan masjid untuk beribadah.
Pemerintah saat ini memberikan perhatian penuh pada pendidikan Pondok Pesantren, seperti yang tercantum dalam Undang-undang Pesantren bahwa untuk menjamin penyelenggaran pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasannya.
Lebih jelasnya silahkan lihat link dibawah ini :
Komentar
Posting Komentar
Komentar