Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2023 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji Dan Nilai Manfaat


Pengetahuan_ Dalam surat keputusan Presiden tersebut memutuskan dan menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 1444 H/2023 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan nilai manfaat.

Baca Juga:

Adab-Adab Utama Saat Terjadi Bencana


Pada keputusan tersebut juga di jelaskan dan ditentukan tentang nominal biaya. Dan juga dijelaskan dan ditetapkan biaya haji reguler setiap Embarkasi. Biaya tersebut disetor ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

Baca Juga:

Pengumuman dan Pensyaratan Bimbingan Teknis PPIH Arab Saudi 1444 H/2023 M


Selengkapnya silahkan download link dibawah ini:

Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2023 Tentang Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UU NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Contoh SK Panitia Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020

SK DIRJEN BIMAS NO 473 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENCATATAN PERNIKAHAN