Juknis Ujian Seleksi Kompetensi Akademik PPG Guru Madrasah Tahun 2023
Pengetahuan._ Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Nomor 1241 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Ujian Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan bagi guru madrasah tahun anggaran 2023.
Baca juga:
Contoh Surat Penetapan Lembaga Oleh Yayasan
Contoh Surat Permohonan Pencairan BOP/BOS Madrasah (Formulir BOS-04)
Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah untuk dijadikan pedoman pelaksanaan seleksi PPG dalam jabatan bagi guru madrasah. Sedangkan tujuan dari Ujian Seleksi Akademik (USKA) adalah untuk mengukur kemampuan akademik calon peserta PPG dalam jabatan yang meliputi: kemampuan pedagogik, profesional dan potensi akademik.
Mata pelajaran USKA adalah sebagai berikut: Akidah Akhlak, Bahasa Arab, Fiqih, SKI, Qur'an Hadist, Guru Kelas MI, Guru Kelas RA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Jawa, Bahasa Jepang, Bimbingan dan Konseling, Biologi, Ekonomi, Fisika, Geografi, IPA, IPS, Kimia, Matematika, PJOK, PKn, Sejarah, Seni Budaya dan TIK.
Baca Juga:
Surat Edaran Prosedur Pencairan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2023
Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbudritek tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru
Di Juknis tersebut juga dijelaskan mekanisme pelaksanaan yang didalamnya ada ketentuan pelaksanaan, alur pendaftaran dan teknis pelaksanaannya.
Selengkapnya silahkan download link dibawah ini:
Juknis Ujian Seleksi Akademik PPG Madrasah Tahun Anggaran 2023
Komentar
Posting Komentar
Komentar