Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbudritek tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru

Pengetahuan. Dalam rangka pengelolaan dan penataan Guru yang belum diangkat oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota ke dalam jabatan fungsional guru, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:


  1. PNS yang melaksanakan tugas sebagai guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru.
  2. PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan pangkat/golongan ruang Penata Muda III/a yang melaksanakan tugas sebagai guru untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Guru sebelum ditetapkannya Peraturan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, maka Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengangkat PNS yang bersangkutan ke dalam Jabatan Fungsional Guru.
  3. PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan tugas sebagai guru dan telah mengalami kenaikan pangkat namun belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru, maka pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Salah satu persyaratan perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Itulah sebagaian isi Surat Edaran Dirjen GTK yang tercantum Surat Edaran Direktur Jenderal GTK Nomor 0378/B/HK.04.01/2023.

Baca juga: 

Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023

Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

Selengkapnya silahkan download link dibawah ini:

Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbudristek tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru

Semoga bermanfaat....Aminnnn.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UU NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Contoh SK Panitia Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020

SK DIRJEN BIMAS NO 473 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENCATATAN PERNIKAHAN