Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbudritek tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru
Pengetahuan. Dalam rangka pengelolaan dan penataan Guru yang belum diangkat oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota ke dalam jabatan fungsional guru, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- PNS yang melaksanakan tugas sebagai guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru.
- PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan pangkat/golongan ruang Penata Muda III/a yang melaksanakan tugas sebagai guru untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Guru sebelum ditetapkannya Peraturan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, maka Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengangkat PNS yang bersangkutan ke dalam Jabatan Fungsional Guru.
- PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan tugas sebagai guru dan telah mengalami kenaikan pangkat namun belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru, maka pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Salah satu persyaratan perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Baca juga:
Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023
Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024
Selengkapnya silahkan download link dibawah ini:
Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbudristek tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru
Semoga bermanfaat....Aminnnn.
Komentar
Posting Komentar
Komentar