PENYAMPAIAN SURAT EDARAN SEKJEN KEMENAG RI NO. 31 TAHUN 2020

Menindaklanjuti surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan penyembelihan hewan kurban dan kehalalan daging kurban dalam situasi Covid 19, bersama ini kami sampaikan Surat Edaran dimaksud sebagaimana terlampir.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

99 Asmaul Husna Beserta Manfaatnya

Contoh Surat Penetapan Lembaga Oleh Yayasan

Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2023 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji Dan Nilai Manfaat