DASAR PEMBENTUKAN RUMAH TANGGA BAHAGIA


Dasar pembentukan rumah tangga bahagia yang Islami adalah sebgai berikut :
1. Adanya kesamaan agama antara suami istri untuk mewujudkan keharmonisan dalam lingkungan keluarga.
2. Adanya keseimbangan/keserasian suami istri dalam berbagai aspek.
3. Adanya kemampuan suami istri (al baah), antara lain faktor ekonomi dan faktor biologis.

Rosulullah SAW bersabda, yang artinya : "Wahai para pemuda; barangsiapa diantara kamu telah mampu (al baah) memikul beban keluarga, hendaklah ia kawin, itu akan lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat mampu menjaga kehormatan. Barangsiapa yang belum mampu, hendaklah berpuasa. Sesungguhnya berpuasa itu akan menjadi benteng yang menjaganya (dari perbuatan zina)". (HR. Al Bukhori dan Muslim).



Sumber :
Tuntunan Praktis Rumah Tangga Bahagia, diterbitkan : Badan Pensihatan, Pebinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Provinsi Jawa Timur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UU NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Contoh SK Panitia Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020

SK DIRJEN BIMAS NO 473 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENCATATAN PERNIKAHAN