PANDUAN KERJA PENGAWAS MADRASAH PADA MASA COVID-19




Pengetahuan. Terjadinya wabah Pandemi Covid-19 yang mendunia, telah membawa dampak luar biasa, tidak saja bidang kesehatan dan ekonomi, tetapi juga bidang pendidikan, khususnya pelaksanaan tugas pengawasan. Dunia pendidikan pun juga mengalami perubahan mendasar dalam memberikan layanan pembelajaran kepada peserta didiknya. Pembelajaran yang selama ini dilakukan dengan tatap muka, dalam waktu singkat telah berubah umumnya menjadi Teaching From Home (TFH). Dalam konteks ini, maka pengawas madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, suka atau tidak suka mesti mengadaptasi perubahan tersebut. Prinsipnya, pelaksanaan tugas supervisi akademik dan manajerial, pemantauan, pembimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap guru, kepala madrasah maupun kelembagaannya serta melaksanakan pengembangan diri, tetap dapat berjalan sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan.

Baca juga JUKNIS BANTUAN OPERASIONAL PESANTREN DAN LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM

Fokus panduan ini memberikan arahan agar Pengawas madrasah dapat memastikan keberlangsunan pembelajaran (learning continuity), baik melalui media dalam jaringan, luar jaringan maupun blended learning. Pengawas dituntut untuk membantu kepala madrasah, guru, dan tenaga kependidikan, agar peserta didik tetap mendapatkan layanan pendidikan, meskipun dengan segala keterbatasannya, tidak dapat dilakukan secara normal sebagaimana idealnya. Dengan demikian, peran pengawas madrasah di masa Covid-19 ini menjadi sangat strategis dalam mengawal keberlangsungan pembelajaran, mengedvokasi dan mengevaluasinya.

Baca juga KMA 184 Tahun 2019 - Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah

Panduan Kerja Pengawas Madrasah pada Masa Pandemi Covid-19 inimemuat penjelasan ringkas tentang peran, prinsip-prinsip pengawasan, strategi pengawasan, indikator keberhasilan pengawasan, langkah-langkah penyusunan program pengawasan, supervisi akademik, supervisi manajerial , pelaksanaan pembinaan guru, kepala madrasah, dan tenaga kependidikan, prosedur pelaksanaan pemantauan 8 Standar Nasional Pendidikan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan program pengawasan.

Lebih lengkapnya silahkan download link dibawah ini :

  

Komentar

Posting Komentar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UU NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Contoh SK Panitia Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020

SK DIRJEN BIMAS NO 473 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENCATATAN PERNIKAHAN