PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2020-2024

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jelas mengamanatkan cita-cita kemerdekaan untuk menjadi bangsa maju yang sejahtera, cerdas, tertib dan berkarakter, damai abadi serta berkeadilan sosial. Dalam menyongsong 100 (seratus) tahun kemerdekaannya, Indonesia tetap memiliki cita-cita seperti yang ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan mewujudkan cita-cita itu melalui Visi Indonesia 2045 yaitu Indonesia Maju. Penguatan proses transformasi ekonomi dalam rangka mencapai tujuan pembangunan tahun 2045 menjadi fokus utama dalam rangka pencapaian infrastruktur, kualitas sumber daya manusia (SDM), layanan publik, serta kesejahteraan rakyat yang lebih baik.

Kemampuan suatu bangsa untuk berkompetisi di tengah globalisasi dan inovasi teknologi yang tanpa henti tergantung pada kualitas SDM. Dengan pembangunan SDM yang berpadanan dengan kemajuan iptek dan perkembangan dunia global, Indonesia akan siap menyongsong cita-cita kemerdekaan sebagai bangsa berkarakter dan cerdas, yang mampu bersaing dan bahkan berdiri sama tinggi dengan bangsa-bangsa maju lainnya di dunia.

Baca juga : JUKNIS BANTUAN OPERASIONAL PESANTREN DAN LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM

Dalam upaya nasional terkait pembangunan manusia, perlu diberikan perhatian khusus pada agenda pengarusutamaan kebudayaan. Bangsa Indonesia memiliki modal budaya yang kaya, kearifan lokal dan khasanah kebudayaan nusantara, yang memberi bukti bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar. Bangsa Indonesia telah banyak menghasilkan inovasi dan inisiatif baru di bidang kebudayaan. Hal ini terbukti dari hiruk pikuknya ekspresi budaya yang berkembang di masyarakat dewasa ini. Oleh karena itu, landasan untuk pembangunan SDM itu haruslah berupa pendekatan pemajuan kebudayaan yang sifatnya tidak hanya melestarikan budaya tradisi tetapi juga memajukannya dengan cara menghidupkan interaksi antarbudaya untuk memperkaya keanekaragaman yang menyejahterakan, mencerdaskan dan mendamaikan. Dengan cara itulah agenda pembangunan SDM akan mendorong terwujudnya cita-cita Indonesia Bahagia sebagaimana diamanatkan dalam Strategi Kebudayaan 2020-2040 hasil Kongres Kebudayaan Indonesia 2018.
Kemendikbud mengemban amanat untuk mengendalikan pembangunan SDM melalui ikhtiar bersama semua anak bangsa dalam meningkatkan mutu pendidikan dan memajukan kebudayaan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten/kota berwenang dalam pengelolaan pendidikan anak usia dini, dasar dan kesetaraan, pemerintah provinsi berwenang dalam pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, dan Kemendikbud, sebagai kementerian teknis pemerintah pusat, berwenang dalam pengelolaan pendidikan tinggi.

Dalam periode yang lalu (2015-2019), Kemendikbud telah mengimplementasikan Nawacita dalam berbagai program kerja prioritas kementerian, seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Revitalisasi Pendidikan Kejuruan dan Keterampilan, serta Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Memasuki periode selanjutnya (2020-2024), Kemendikbud kembali mengelola sektor pendidikan tinggi. Oleh karena itu, pembangunan SDM yang menjadi kewenangan Kemendikbud akan memperhitungkan tren global terkait kemajuan pesat teknologi, pergeseran sosio-kultural, perubahan lingkungan hidup, dan perbedaan dunia kerja masa depan dalam bidang pendidikan pada
- 3 -
jdih.kemdikbud.go.id setiap tingkatan dan bidang kebudayaan. Pertama, kemajuan teknologi yang mendorong Revolusi Industri 4.0 bersama dengan terobosan-terobosan yang menyertainya mempengaruhi segala sektor kehidupan. Di seluruh dunia dan di segala industri, diterapkan otomatisasi, kecerdasan buatan, big data, 3D
printing dan lain sebagainya. Keterhubungan antar manusia juga semakin meningkat, difasilitasi oleh teknologi, seperti konektivitas 5G yang memungkinkan munculnya kendaraan otonom (autonomous vehicle), dan delivery drone.

Lebih lengkapnya silahkan download link dibawah ini :
  

 

 


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UU NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Contoh SK Panitia Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020

SK DIRJEN BIMAS NO 473 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENCATATAN PERNIKAHAN