SURAT EDARAN DIRJEN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas layanan manajemen serta keamanan data Dapodik dengan hormat kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan diberikan akses ke aplikasi manajemen Dapodik dengan peran sebagai :

1. Operator KK-Datadik ; mengelola data pokok pendidikan di Dinas Pendidikan terkait;
2. Kepegawaian : mengelola data pokok guru dan tenaga kependidikan perihal penambahan data baru, mutasi, dan verifikasi penugasan;
3. Bidang Teknis (PAUD/SD/SMP/SMA/SMK/SLB/PKBM) : mengelola pemanfaatan data dan verifikasi data dapodik pada jenjang pendidikan terkait.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara menyampaikan staf yang akan diberikan akses ke aplikasi manajemen Dapodik dengan menyertakan Surat Tugas dan Surat Pernyataan sebagaimana terlampir.

Itulah cuplikan surat edaran Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. lebih jelasnya silahkan Download Link dibawah ini :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UU NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Contoh SK Panitia Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020

SK DIRJEN BIMAS NO 473 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENCATATAN PERNIKAHAN