Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2020

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NO 13 TAHUN 2014 TENTANG PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Gambar
Pengetahuan. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 menjelaskan secara rinci pengelolaan pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama. Adapun Lembaga pendidikannya antara lain 1. Pendidikan Pesantren 2. Pendidikan Diniyah Lebih lengkapnya silahkan download :  Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 Baca juga :  KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NO 91 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AL-QUR'AN   PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NO 13 TAHUN 2014 TENTANG PENDIDIKAN AGAMA ISLAM KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NO 91 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AL-QUR'AN Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Pada Kementerian Agama PANDUAN KERJA PENGAWAS MADRASAH PADA MASA COVID-19

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NO 91 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AL-QUR'AN

Gambar
Pengetahuan. Kebijakan pengembangan pendidikan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, mencakup tiga aspek, yaitu; perluasan akses, peningkatan mutu dan daya saing, serta tata kelola pendidikan. Perluasan akses ditandai dengan meningkatnya angka partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Keberadaan  Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 ini dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 50  Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang pendidikan Keagamaan Islam. Dengan pertimbangan diatas selanjutnya Dirjen Pendis merasa perlu menetapkan keputusan sebagai petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan Islam. Sebagai latar belakang adalah kebijakan pengembangan pendidikan Islam Direktur Jenderal Pendis pada Kementerian agama yang mencakup 3 aspek. Baca juga  Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Pada Kementerian Agama Ketiga aspek dimaksud adalah ; Perluasan akses. Ditand

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 440 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI PADA KEMENTERIAN AGAMA

Gambar
LATAR BELAKANG Pengetahuan. Data dan Informasi merupakan aset dan sumber daya yang esensial bagi organisasi. Oleh karena itu, data dan informasi perlu dikelola secara akurat, berkesinambungan, efektif, efesien, transparan, akuntabel, dan terintegrasi. Data dan informasi memiliki fungsi yang sangat penting bagi kinerja dan kelancaran kerja suatu instansi pemerintah. Baca juga  KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NO 91 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AL-QUR'AN Implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, dan pelaksanaan good governance , pengelolaan data dan informasi menjadi penting serta strategis untuk menghasilkan data dan informasi bagi Kementerian Agama dan juga untuk memenuhi kebutuhan publik. Baca juga  PANDUAN KERJA PENGAWAS MADRASAH PADA MASA COVID-19 Disadari bahwa Kementerian Agama merupakan kementerian v

PANDUAN KERJA PENGAWAS MADRASAH PADA MASA COVID-19

Gambar
Pengetahuan. Terjadinya wabah Pandemi Covid - 19 yang mendunia , telah membawa dampak luar biasa, tidak saja bidang kesehatan dan ekonomi, te tapi juga bidang pendidikan, khususnya pelaksanaan tugas pengawasan. Dunia pendidikan pun juga mengalami perubahan mendasar dalam memberikan layanan pembelajaran kepada peserta didiknya. Pembelajaran yang selama ini dilakukan dengan tatap muka, dalam waktu singkat telah be rubah umumnya menjadi Teaching From Home (TFH). Dalam konteks ini, maka pengawas madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, suka atau tidak suka mesti mengadaptasi perubahan tersebut. Prinsipnya, p elaksanaan tugas supervisi akademik dan manajerial, pemantauan, pembimbingan, pembinaan dan penilaian terhadap guru, kepala madrasah maupun kelembagaannya serta melaksanakan pengembangan diri , tetap dapat berjalan sesuai dengan situasi dan kondisi di lapa ngan. Baca juga  JUKNIS BANTUAN OPERASIONAL PESANTREN

JUKNIS BANTUAN OPERASIONAL PESANTREN DAN LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM

Gambar
Pengetahuan.  Kementerian Agama menerima amanah berupa anggaran sebesar Rp 2,599 triliun untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok  Pesantren Waryono mengatakan, anggaran tersebut akan diberikan sebagai Bantuan Operasional (BOP) untuk 21.173 pesantren. Jumlah ini terdiri dari 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri) yang mendapat bantuan sebesar Rp 25 juta. Lalu ada 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri), yang akan mendapat bantuan Rp 40 juta. Baca juga :  PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NO 13 TAHUN 2014 TENTANG PENDIDIKAN AGAMA ISLAM “Bantuan juga akan diberikan kepada  2.235 pesantren kategori besar dengan santri di atas 1.500 orang. Nilai bantuannya adalah Rp 50juta,” terang Waryono di Jakarta, Jumat (17/07). Selain pesantren, bantuan juga akan disalurkan sebagai BOP untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Masing-masing MDT akan mendapat

KMA 184 Tahun 2019 - Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah

Gambar
Pengetahuan. Guna melakukan standardisasi implementasi kurikulum pada madrasah, Kementerian Agama menetapkan pedoman implementasi kurikulum pada madrasah. Adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019 yang menjadi regulasi terbaru terkait hal itu. KMA ini sendiri akan menggantikan regulasi sebelumnya yakni KMA Nomor 117 Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah. Baca juga :  PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NO 13 TAHUN 2014 TENTANG PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Selain menerbitkan KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah, Kementerian Agama juga menetapkan KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah. KMA No. 183 Tahun 2019 ini akan menggantikan KMA No. 165 Tahun 2013. Baca juga  KMA NOMOR 183 TAHUN 2019 TENTANG KURIKULUM PAI DAN BAHASA ARAB PADA MADRASAH Regulasi yang mengatur terkait pedoman implementasi kurikulum pada madrasah ini dimaksudkan sebagai panduan ba

APA ITU KELUARGA SAKINAH, MAWADDAH, WA RAHMAH

Gambar
Pengetahuan. Istilah sakinah, mawaddah, wa rahmah cukup populer di Indonesia. Ia sering muncul dalam kartu undangan perkawinan, dan doa-doa yang dipanjatkan bagi calon mempelai dan pengantin baru. Ketiga istilah ini di ambil dari QS. Ar-Rum ayat 21, sebagai berikut : "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan (istri/suami) dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir". Mari kita lihat lebih dekat makna dari istilah-istilah berikut : Sakinah. Kata sakinah secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai kedamaian. Berdasarkan ayat-ayat al-Qur'an (QS. Al-Baqoroh/2:248; QS. At-Taubah/9:26 dan 40; QS. Al-Fath/48:4, 18, dan 26), sakinah atau kedamaian itu didatangkan Allah ke dalam hati para Nabi dan orang-orang yang beriman agar tabah dan tidak gen

KMA NOMOR 183 TAHUN 2019 TENTANG KURIKULUM PAI DAN BAHASA ARAB PADA MADRASAH

Gambar
Pengetahuan. Kementerian Agama telah menetapkan serangkaian Keputusan Menteri Agama (KMA). Salah satunya adalah KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab Pada Madrasah. Regulasi terbaru ini merupakan pengganti dari peraturan sejenis sebelumnya, KMA Nomor 165 Tahun 2013. Selain menerbitkan KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah juga diterbitkan KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah . KMA Nomor 184 Tahun 2019 akan menggantikan KMA Nomor 117 Tahun 2014. Baca juga :  SURAT EDARAN MENTERI AGAMA RI NOMOR SE.18 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN SHOLAT IDUL ADHA DAN PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN TAHUN 1441 H/2020 M Meski telah tetapkan pada awal Mei 2019, tetapi Keputusan Menteri Agama ini tidak langsung diberlakukakan. Sebagaimana Ayo Madrasah simak dari poin ketiga KMA tersebut disebutkan bahwa kurikulum ini baru akan dijalankan pada tahun pelajar

PRINSIP DALAM PERKAWINAN DAN KELUARGA

Gambar
Pergaulan suami istri, orang tua-anak, dan antar anggota keluarga besar, terikat dengan prinsip-prinsip aspek muamalah (tindakan antar manusia) pada umumnya, dan prinsip-prinsip dalam perkawinan dan keluarga pada khususnya. Adapun prinsip-prinsip dalam perkawinan dan keluarga yang disarikan dari ayat-ayat al-Qur'an adalah sebagai berikut : 1. Berdasarkan batas-batas yang ditentukan Allah (al-Qiyamu bi hududillah) Istilah hudud Allah (batas-batas yang ditentukan Allah) muncul dalam al-Qur'an sebanyak 13 kali di delapan ayat di mana satu ayat berkaitan dengan kekafiran dan kemunafikan Arab Badui, dan tujuh lainnya terkait perkawinan dan keluarga : Larangan menggauli istri saat i'tikaf di masjid (QS. Al Baqoroh/2:187: satu kali disebut), Perselisihan suami istri (QS. Al Baqoroh/2:229: empat kali disebut), Thalaq ba'in (QS. Al Baqoroh/2:230: dua kali disebut), Waris (QS. An-Nisa/4:13-14: satu kali disebut), Sumpah Dzihar (QS. Al-Mujadilah/58:4: satu ka

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2020-2024

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jelas mengamanatkan cita-cita kemerdekaan untuk menjadi bangsa maju yang sejahtera, cerdas, tertib dan berkarakter, damai abadi serta berkeadilan sosial. Dalam menyongsong 100 (seratus) tahun kemerdekaannya, Indonesia tetap memiliki cita-cita seperti yang ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan mewujudkan cita-cita itu melalui Visi Indonesia 2045 yaitu Indonesia Maju. Penguatan proses transformasi ekonomi dalam rangka mencapai tujuan pembangunan tahun 2045 menjadi fokus utama dalam rangka pencapaian infrastruktur, kualitas sumber daya manusia (SDM), layanan publik, serta kesejahteraan rakyat yang lebih baik. Kemampuan suatu bangsa untuk berkompetisi di tengah globalisasi dan inovasi teknologi yang tanpa henti tergantung pada kualitas SDM. Dengan pembangunan SDM yang berpadanan dengan kemajuan iptek dan perkembangan dunia global, Indonesia akan siap m