Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2020

TANGGUNG JAWAB ILAHI DAN INSANI DALAM PERKAWINAN

Setiap perbuatan seorang Muslim, termasuk perkawinan selalu mengandung aspek ibadah jika dilakukan atas dasar keyakinan bahwa Allah mengizinkan, dan aspek muamalah karena bersinggungan dengan hak orang lain, baik sebagai warga masyarakat, maupun sebagai warga negara. Seperti telah disebut di atas, Allah menyebut perkawinan sebagai janji kuat (mitsaqon gholizhon). Kata ini hanya digunakan tiga kali dalam al-Qur'an, yaitu janji antara Allah dan para Rasul-Nya (QS. Al-Ahzab 33;7), janji Allah antara Rasul Musa AS dengan ummatnya (QS. An-Nisa 4;154) dan janji perkawinan (QS. An-Nisa 21). Fakta ini megisyaratkan bahwa di hadapan Allah, janji suami dan istri dalam perkawinan adalah sekuat perjanjian antara Rosul Musa AS dengan kaumnya, bahkan sekuat janji yang diambil Allah SWT dan para Rosul. Baca juga :  KEWAJIBAN ORANG TUA TERHADAP ANAK Ini berarti perkawinan harus sah secara hukum agama dan dijalankan sesuai tuntunan Allah. Suami dan istri harus mempertanggungjawabkan set

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren

Pesantren adalah sebuah pendidikan tradisional yang para siswanya tinggal bersama dan belajar dibawah bimbingan guru yang lebih dikenal dengan sebutan kyai dan mempunyai asrama untuk tempat menginap santri. Santri tersebut berada pada kompleks yang juga menyediakan masjid untuk beribadah. Pemerintah saat ini memberikan perhatian penuh pada pendidikan Pondok Pesantren, seperti yang tercantum dalam Undang-undang Pesantren bahwa untuk menjamin penyelenggaran pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasannya. Lebih jelasnya silahkan lihat link dibawah ini : Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren

PERILAKU YANG HARUS DIMILIKI DAN DIHINDARI SUAMI ISTRI

Perilaku yang harus dimiliki suami istri 1. Saling menasehati/mengingatkan dalam memgamalkan syariat Agama untuk mencintai Allah dan Rosul-Nya. 2. Saling mencintai dan menyayangi. 3. Saling menolong/rela berkorban. 4. Saling musyawaroh, terbuka dan jujur. 5. Saling memaafkan. 6. Saling menghormati. 7. Saling membutuhkan/kerja sama. 8. Saling menyimpan rahasia rumah tangga dan aib/pribadi. 9. Saling menjaga kehormatan keluarga. 10. Saling mempercayai. 11. Saling bersifat dewasa dalam mencari penyelesaian masalah, dan tidak cepat mengadukan kepada pihak ketiga. 12. Saling memelihara/mendidik/membimbing/mengawasi anak. 13. Saling menjaga pergaulan anak. 14. Saling menyadari tugas masing-masing dalam rah tangga dengan penuh amanah. 15. Saling menjaga hubungan baik dalam berumah tangga dan dengan lingkungannya. 16. Saling mawas diri/menyadari kemampuan masing-masing dengan penuh pengertian serta menerima kenyataan yang ada. 17. Suka beramal sholeh dan de

PERATURAN MENTERI AGAMA NO. 43 TAHUN 2014

Peraturan Menteri Agama  Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama. Silahkan download link dibawah ini : PMA NOMOR 43 TAHUN 2014

Status Manusia Sebagai Hamba Allah dan Khalifah

Setiap manusia, sebagaimana makhluk lainnya, sejak lahir mempunyai status melekat sabagai hamba Allah. Namun demikian berbeda dengan makhluk lainnya, manusia mempunyai amanah sebagai khalifah yang bertugas memakmurkan bumi. Status dan amanah ini terus melekat dalam diri manusia sehingga perkawinan dan keluarga pun tidak melunturkannya. Perkawinan bukan hanya demi memenuhi kebutuhan seksual secara halal, namun juga sebagai ikhtiar membangun keluarga yang baik. Keluarga berperan penting dalam kehidupan manusia baik secara personal, masyarakat dan negara. Keluarga adalah wadah untuk meneruskan keturunan dan tempat awal mendidik generasi baru untuk belajar nilai-nilai moral, berfikir, berkeyakinan, berbicara, bersikap, bertaqwa dan berkualitas dalam menjalankan perannya di masyarakat sebagai hamba dan khalifah Allah. Baca juga Apa itu Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warohmah Status sebagai hamba Allah setidaknya mempunyai dua arti : Pertama, manusia hanya boleh menjadi hamba All

MEMBANGUN LANDASAN KELUARGA SAKINAH

Gambar
Islam mengajarkan bahwa berkeluarga adalah salah satu sarana menjaga martabat dan kehormatan manusia. Karena itu, Islam menolak praktik-praktik berkeluarga yang menistakan martabat manusia sebagaimana dijalankan masyarakat Arab pra-Islam. Misalnya mengubur bayi perempuan hidup-hidup; menjadikan perempuan sebagai hadiah, jaminan hutang, jaminan tamu; mewariskan istri pada kerabat laki-laki suami; mengawini ibu, anak, saudara perempuan kandung, dan bibi; menuntut ketaatan mutlak istri, memperlakukan istri dan anak perempuan seperti budak termasuk budak seksual, perilaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mengawinkan anak perempuan sebelum mengalami haid, memaksa anak kawin, dan merampas mahar dari perempuan. Selain menghapus, Islam juga membatasi dengan ketat beberapa praktik berkeluarga lainnya. Misalnya, membatasi jumlah istri dalam poligami dari tak terbatas menjadi maksimal empat dengan syarat adil dan disertai dorongan kuat untuk monogami. Perceraian yang boleh rujuk yang

Pengumuman Panduan Validasi dan Kelengkapan Dokumen Mahasantri

Mencermati masih mewabahnya kasus COVID-19 di beberapa daerah di Indonesia, serta berdasarkan pengumuman nomor : B-1115/DJ.I/DT.I.V/HM.01/06/2020 tentang Kelulusan Santri Peserta Seleksi Tahap II Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020, serta dalam rangka memudahkan mahasantri yang telah dinyatakan lulus seleksi PBSB tahap II tahun 2020 melakukan validasi dan kelengkapan dokumen, maka Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Islam Republik Indonesia, Mengumumkan ketentuan dan pedoman sebagai berikut : Lebih jelasnya silahkan download link : Pengumuman Panduan Validasi dan Kelengkapan Dokumen Mahasantri TANGGUNG JAWAB ILAHI DAN INSANI DALAM PERKAWINAN  

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan diterbitkan Kementerian Agame untuk melaksanakan tertib administrasi, transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan secara agama Islam. Dalam PMA 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan ini didalamnya mengatur tentang pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan dokumen kehendak nikah, penolakan kehendak nikah, pengumuman kehendak nikah, perjanjian perkawinan, pelaksanaan pencatatan nikah hingga penyerahan Buku Nikah. PMA 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan juga mengatur tentang Pernikahan Campur, namun adalah pernikahan seagama Islam hanya berbeda kewarganegaraan, Pencatatan Nikah di Luar Negeri, Pencatatan Rujuk, Sarana Pernikhan, Tata cara penulisan formulir dan dokumen pernikahan, legalisasi dan penerbitan duplikat buku nikah, pencatatan perubahan status, pengamanan dokumen, hingga pelaporan dan supervisi pencatatan nikah dan rujuk. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 t

PENGERTIAN TERTAWA DAN TERSENYUM

Tertawa Tertawa adalah wujud dari berseri-seri wajah, sehingga wajah terkesibak dan sehingga gigi kelihatan, namun tidak boleh bersuara, demikian tertawa menurut Al Azizi. Apabila keadaan seperti diatas, tetapi bersuara dan dapat didengar dari jarak jauh, maka disebut terbahak-bahak. Tertawa sangat dibenci oleh Allah dan Rosul-Nya, sehingga orang yang banyak tertawa akan diancam siksa, demikian dalam surat At-Taubah ayat : 82, Allah berfirman yang artinya sebagi berikut : "Hendaklah mereka itu tertawa sedikit dan menangis banyak, sebagai pembalasan dari apa yang mereka lakukan". (Q.S. at-Taubah [9] : 82). Namun ahli tafsir menyatakan bahwa ayat tersebut menerangkan bahwa akibat dari sedikit tertawa di dunia, maka kelak akan menangis banyak-banyak di akhirat. Lalu pemikiran kita, bagaimana bila orang itu banyak-banyak tertawa di dunia, maka ia tidak akan menemukan tertawa di akhirat. Rosulullah bersabda : "Tertawanya para Nabi itu tersenyum dan tertawanya s

PENYAMPAIAN SURAT EDARAN SEKJEN KEMENAG RI NO. 31 TAHUN 2020

Menindaklanjuti surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan penyembelihan hewan kurban dan kehalalan daging kurban dalam situasi Covid 19, bersama ini kami sampaikan Surat Edaran dimaksud sebagaimana terlampir. Silahhkan Download :  SE Sekjen Kemenag RI Nomor 31 Tahun 2020  

KEWAJIBAN ORANG TUA TERHADAP ANAK

Gambar
Anak adalah amanah dari Allah SWT yg diberikan kepada orang tua. Tanggung jawab yang diberikan orang tua sangat luar biasa besar. Disini akan kami sampaikan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan orang tua terhadap anak, yaitu : 1. Memberi nama yang baik. 2. Menanamkan pendidikan agama dan ilmu yang bermanfaat untuk dunia akhirat. 3. Memelihara kesehatan jasmani dan rohani. 4. Memberi nafkah dengan rizki yang halal dan baik (bergizi). 5. Memberi suri tauladan yang baik. 6. Menjaga dan mengawasi pergaulan anak. 7. Menikahkannya apabila telah dewasa. Sebagaimana sabda Rosulullah SAW, yang artinya : "Kewajiban orang tua terhadap anak ialah memberi nama yang baik dan akhlak yang baik, mengajarkan baca tulis, berenang, memanah, memberi nafkah yang halal dan bergizi serta menikahkannya setelah dewasa". (HR. Al Hakim). Disamping itu dianjurkan agar anak yang baru dilahirkan agar : 1. Diadzani, Ibnu Abbas berkata : Bahwa sesungguhnya Nabi SAW telah

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI

1. Hak dan kewajiban yang bukan bersifat kebendaan. a. Suami istri wajib bergaul dengan baik (Mu'asyaroh bil makruf) yaitu saling menghormati, saing menghargai, saling kasih sayang, saling memaafkan, hidup harmonis, jujur, berterus terang dan bermusyawaroh. b. Menjaga rahasia rumah tangga, utamanya rahasia pribadi masing-masing. c. Berakhlaq baik terhadap keluarganya, sebagaimana sabda Rosulullah SAW yang artinya : "Orang yang baik diantara kamu sekalian, adalah orang yang paling baik terhadap keluarganya. Saya (nabi) adalah orang yang paling baik diantara kamu sekalian terhadap keluarga saya (nabi), tidak ada orang yang mulia, kecuali dia memuliakan wanita (istri), dan tidak ada orang yang menghina wanita (istri) kecuali dia sendiri orang yang hina". (HR. Ibnu Asakir). d. Istri wajib taat kepada suami, sebagaimana sabda Rosulullah SAW, yang artinya : "Apabila istri itu sholat lima, puasa ramadhan menjaga kehormatannya dan taat kepada suami, maka dia akan

KRITERIA RUMAH TANGGA BAHAGIA

Gambar
Lima aspek pokok kehidupan yang harus dioenuhi, yaitu : 1. Terwujudnya suasana kehidupan yang Islami, antara lain dengan melaksanakan :      a. Membiasakan membaca al Qur'an dan memahami isinya secara rutin.      b. Membudayakan sholat berjamaah dalam keluarga.      c. Membiasakan dzikir dan doa dalam keluarga. 2. Terlaksananya pendidikan dalam keluarga, seperti yang dituntunkan oleh Luqman al Hakim kepada putranya (QS. Luqman : 12-19), antara lain :     a. Pendidikan ke-Esaan Tuhan (Tauhid).     b. Pendidikan pengetahuan dan keilmuan.     c. Pendidikan akhlaq.     d. Pendidikan keterampilan.     e. Pendidikan kemandirian. 3. Terwujudnya kesehatan keluarga dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :     a. Perilaku hidup sehat.     b. Kebersihan rumah dan lingkungan.     c. Olah Raga secara rutin.     d. Kesehatan dan gizi keluarga (empat sehat lima sempurna enam halal) 4. Terwujudnya ekonomi keluarga yang sehat, antara lain :     a. Memi

DASAR PEMBENTUKAN RUMAH TANGGA BAHAGIA

Gambar
Dasar pembentukan rumah tangga bahagia yang Islami adalah sebgai berikut : 1. Adanya kesamaan agama antara suami istri untuk mewujudkan keharmonisan dalam lingkungan keluarga. 2. Adanya keseimbangan/keserasian suami istri dalam berbagai aspek. 3. Adanya kemampuan suami istri (al baah), antara lain faktor ekonomi dan faktor biologis. Rosulullah SAW bersabda, yang artinya : "Wahai para pemuda; barangsiapa diantara kamu telah mampu (al baah) memikul beban keluarga, hendaklah ia kawin, itu akan lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat mampu menjaga kehormatan. Barangsiapa yang belum mampu, hendaklah berpuasa. Sesungguhnya berpuasa itu akan menjadi benteng yang menjaganya (dari perbuatan zina)".  (HR. Al Bukhori dan Muslim). Sumber : Tuntunan Praktis Rumah Tangga Bahagia, diterbitkan : Badan Pensihatan, Pebinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Provinsi Jawa Timur.

PERKAWINAN MENUJU RUMAH TANGGA BAHAGIA

1. Pengertian dan Dasar Perkawinan Perkawinan dalam Islam ialah suatu akad atau perjanjian yang mengikat antara laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan biologis antara kedua belah pihak dengan sukarela berdasarkan Syariat Islam. Kerelaan kedua belah pihak merupakan suatu modal utama untuk mewujudkan kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman (sakinah) dengan cara-cara yang diridhoi Allah SWT. Islam memandang dan menjadikan perkawinan itu sebagai basis suatu masyarakat yang baik dan teratur, sebab perkawinan tidak hanya dipertalikan oleh ikatan lahir saja, tetapi juga dengan ikatan bathin. Islam mengajarkan bahwa perkawinan itu tidaklah hanya sebagai ikatan biasa seperti perjanjian jual beli atau sewa-menyewa dan lain-lain, melainkan merupakan suatu perjanjian suci (mitsaqon gholidhon), dimana kedua belah pihak dihubungkan menjadi suami istri atau menjadi pasangan hidup dengan mempergunakan nama Allah SWT. Sabda Rosulullah SAW yang

SANAD KEILMUAN HADROTUSYAIKH HASYIM ASY'ARI

Gambar
SANAD KEILMUAN HADRATUSYAIKH HASYIM ASY'ARI KH. Hasyim Asy'ari (Pendiri NU) & Imam Abu Hasan Al Asy'ari (Aqidah Asy'ariyyah) Punya Sanad yang bersambung sampai Rasulullah SAW: {Mohon bagi warga Aswaja/NU untuk di save/simpan/di share sanad mulia ini demi terwujudnya "Islam Rahmatan Lil Aalamiin"} 1. Sayyidul Wujud Insanul Kamil Nabi Muhammad Rasulullah SAW 2. Al Imam Sayyidina Ali bin Abi Thalib "Karramallaahu Wajhahu" 3. Muhammad (Putra Sayidina Ali, dari istri kedua Kaulah bin Ja’far) 4. Al Imam Wasil bin Atho’ 5. Al Imam Amr bin Ubaid 6. Al Imam Ibrohim Annadhom 7. Al Imam Abu Huzail Al-Alaq 8. Al Imam Abu Hasi Adzuba’i 9. Al Imam Abu Ali Adzuba’i 10. Al Imam Abu Hasan al Asy'ari (Pendiri Faham “AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH” ASWAJA) 234 Karangannya : Kitab Maqolatul Islamiyin, Al Ibanah, Al Risalah, Al-Luma’, dll 11. Al Imam Abu Abdillah Al Bahily 12. Al Imam Abu Bakar Al Baqilany, karangannya : Kitab At Tamhid, Al Insof,

Makam Pangeran Pringgoloyo (Mbah Nanggul) di Tuban

Gambar
Tuban, memang dikenal dengan kota wali, tidak diragukan lagi diwilayah Kabupaten ini terdapat banyak sekali makam para wali yang sudah termashur namanya seantero nusantara dlm meyebarkan agama islam, menurut sejarah kanjeng sunan kalijaga berasal dari Tuban yang merupakan putra dari adipati Tuban Wilatikta, makam Sunan Bonang, makam syekh Asmorokondi juga berada di Tuban, dan masih banyak lagi makam wali wali yang terkenal dan tidak dikenal, bahkan konon diwilayah Tuban terdapat ratusan makam wali yang sudah maupun belum diketemukan. Cungkup mbah Nanggul adalah salah satunya, makam ini memiliki keajaiban yang luar biasa dan bahkan mungkin tidak ada pada pemakaman wali wali yang lain, letaknya diatas bukit gunung ngampel, begitulah warga sekitar menyebutnya, tepatnya pemakaman ini berada di Dukuh Dringu Desa Jegulo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, berada jauh sekitar 45km ke arah selatan dari kota Tuban. Dilihat dari kejauhan yang nampak pepohonan rimbun yang berumur

Contoh SK Panitia Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020

KOP SURAT   KEPUTUSAN KEPALA SMK ……………………………………………. Nomor  : ……………………….. TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN PANITIA PELAKSANA  SATUAN PENDIDIKAN (P2S) PENINGKATAN PRASARANA PENDIDIKAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 20 20 PEMBANGUNAN TOILET (JAMBAN) DAN SANITASI KEPALA SMK ……………………………………………… Menimbang : a. B ahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan peningkatan prasarana pendidikan di SMK ………………………. yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2020, diperlukan susunan kepanitiaan sebagai pelaksana yang memiliki tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan peningkatan prasarana berupa rehabilitasi ruang kelas beserta perabotnya. b. Bahwa untuk maksud  butir  a  tersebut diatas, dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala SMK …………………………………...