TANGGUNG JAWAB ILAHI DAN INSANI DALAM PERKAWINAN
Setiap perbuatan seorang Muslim, termasuk perkawinan selalu mengandung aspek ibadah jika dilakukan atas dasar keyakinan bahwa Allah mengizinkan, dan aspek muamalah karena bersinggungan dengan hak orang lain, baik sebagai warga masyarakat, maupun sebagai warga negara. Seperti telah disebut di atas, Allah menyebut perkawinan sebagai janji kuat (mitsaqon gholizhon). Kata ini hanya digunakan tiga kali dalam al-Qur'an, yaitu janji antara Allah dan para Rasul-Nya (QS. Al-Ahzab 33;7), janji Allah antara Rasul Musa AS dengan ummatnya (QS. An-Nisa 4;154) dan janji perkawinan (QS. An-Nisa 21). Fakta ini megisyaratkan bahwa di hadapan Allah, janji suami dan istri dalam perkawinan adalah sekuat perjanjian antara Rosul Musa AS dengan kaumnya, bahkan sekuat janji yang diambil Allah SWT dan para Rosul. Baca juga : KEWAJIBAN ORANG TUA TERHADAP ANAK Ini berarti perkawinan harus sah secara hukum agama dan dijalankan sesuai tuntunan Allah. Suami dan istri harus mempertanggungjawabkan set