Contoh SK Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan Bantuan (UPK2B)
Saat ini Kementerian Agama Republik Indonesia memberi bantuan lagi kepada lembaga-lembaga pendidikan keagamaan, khususnya lembaga pendidikan Islam, seperti Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA/TPQ).
Bantuan itu juga macam-macam peruntukannya, ada yang Inkubasi Bisnis, Pembangunan Asrama, Pembangunan Ruang Kelas Baru, dan lain-lain. Nominal dana bantuannya pun juga bervariasi, mulai dari 20 juta, 50 juta, hingga 500 juta.
Baca juga: KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NO. 558 TAHUN 2021 TENTANG LAYANAN SERTIFIKASI HALAL
Akan tetapi hampir disemua juknis yang ada selalu di sebutkan harus ada Surat Keputusan Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan Bantuan atau biasa di sebut SK UPK2B yang diterbitkan oleh Pengelola Lembaga/Pondok Pesantren, atau yang lainnya.
Selengkapnya download contoh SK UPK2B dibawah ini:
Baca juga:
Link Video Youtube:
Komentar
Posting Komentar
Komentar