Tutorial Membuat Google Form Dengan Mudah

Google Form atau Googel Formulir adalah layanan untuk membuat dan menyebarkan formulir secara daring sehingga mudah dan praktis di gunakan. Langkah pembuatannya pun sangat mudah, hanya menyiapkan internet dan komputer atau ponsel.


Salah satu penyedia fitur pembuatan formulir ini adalah google. Melalui google form, pengguna dapat membuat formulir digital secara daring, kemudian pembuatan formulir juga bermanfaat.


Google Form juga sangat mudah untuk di edit, jadi pembuat formulir dapat memastikan dan cek ulang sebelum menyimpan dan menyebarluaskan.



Selanjutnya bagaimanakah cara Google Form tersebut? Ikuti langkah-langkah berikut ini:

Cara Membuat Google Form

Pembuatan Google Form dimulai dengan menyiapkan terlebih dahulu pertanyaan apa saja yang akan digunakan dalam formulir. Pembuatan formulir ini dibuat dengan cara daring, jadi dipastikan koneksi internet yang stabil agar saat proses pembuatan formulir tersebut lancar.


Selain itu, yang paling penting sebelum membuat Google Form adalah menyiapkan akun  Google dan pastikan akun tersebut masih aktif. Setelah memastikan itu semua sudah siap, maka Google Form siap untuk di buat.


Berikut cara membuat Google Form:

  1. Buka Google Form dalam situs Forms.google.com
  2. Klik bagian Blank dengan simbol +.
  3. Formulir baru akan terbuka.
  4. Tambahkan judul dan deskripsi formulir.
  5. Tambahkan pertanyaan sesuai yang diinginkan.
  6. Pilih beberapa jenis jawaban yang telah disediakan. Opsinya adalah tulisan, pilihan ganda (multiple scale), kotak centang (checkboxes), skala linier (linier scale), dan sebagainya.
  7. Jika sudah selesai, klik tombol Send pada bagian kanan atas untuk mendapatkan tautan.
  8. Google Form selesai dibuat. Tautan dapat dibagikan untuk mendapatkan respon.

Demikian cara membuat Google Form dengan mudah. Selamat Mencoba!!!


Komentar

Postingan populer dari blog ini

UU NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Contoh SK Panitia Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020

SK DIRJEN BIMAS NO 473 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENCATATAN PERNIKAHAN