DAFTAR NAMA KKG DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH PENERIMA BANTUAN TAHUN 2022

Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Nomor 4144 Tahun 2022 tentang Penetapan Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Madrasah Tahap I Tahun 2022. Di dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan, pengajaran, pembelajaran, dan pembimbingan pada Madrasah, perlu pemberian bantuan KKG dan Tendik Madrasah. Pemberian bantuan KKG dan Tendik Madrasah ini untuk meningkatkan motivasi, kompetensi, dan juga kinerja.

Baca Juga:

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NO. 558 TAHUN 2021 TENTANG LAYANAN SERTIFIKASI HALAL

MODUL PELAKSANAAN TUGAS PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS

HIMBAUAN ANTI KORUPSI

Tujuan Pemberian Bantuan

Tujuan pemberian bantuan melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS ini adalah sebagai berikut.

1. Penguatan, perluasan akses, dan peningkatan mutu untuk kegiatan kelompok kerja dalam wadah KKG, MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas sebagai sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan untuk guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK baik negeri maupun swasta.

2. Untuk meneruskan dan memperkuat program pilot kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan yang sudah dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Pemberi Bantuan Pemerintah

Pemberi Bantuan Pemerintah dalam KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah, yaitu Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam Proyek REP/MEQR.


Selengkapnya silahkan download link di bawah ini:

Komentar

Posting Komentar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UU NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Contoh SK Panitia Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020

SK DIRJEN BIMAS NO 473 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENCATATAN PERNIKAHAN