Postingan

Menampilkan postingan dari 2022

Pengumuman : Peserta Lolos MRC Tahun 2022

Gambar
roviiimam.blogspot.com, Pengetahun.  Proses seleksi administrasi dan makalah serta video pendaftar Kompetisi Robotik Madrasah tahun 2022 telah dilakukan pada tanggal 28-29 Oktober 2022. Berikut disampaikan tim-tim robotik yang lolos seleksi dan bisa mengikuti Kompetisi Robotik Madrasah 2022. Bagi tim-tim robotik yang lolos seleksi mohon diperhatikan hal-hal berikut ini: Baca Juga: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, SKB 3 Menteri Surat Edaran Pemberitahuan Pencairan Insentif Guru Tahun 2022 Bagi peserta yang lolos di wajibkan mengirimkan surat konfirmasi kehadiran/mengikuti MRC 2022 dan diupload de web pendaftaran dengan akun pendaftar pada 1-5 Nopember 2022. Jika dalam waktu tersebut tidak melakukan konfirmasi kehadiran, maka peserta yang lolos akan digantikan oleh peserta cadangan. Contoh surat konfirmasi kehadiran ada di buku panduan. Panitia akan menghubungi pendamping tim cadangan, jika ada peserta lolos tidak melakukan konfirmasi kehadiran. Dan masih ada beberapa ket

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, SKB 3 Menteri

Gambar
roviiimam.blogspot.com ,- Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 . Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 . Baca Juga: Surat Edaran Pemberitahuan Pencairan Insentif Guru Tahun 2022 Uji Publik Hasil Pendataan Tenaga Non ASN Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2022 Link Youtube: Media Pembelajaran Presentasi Liniear dan Hubungan Liniear Berikut hari libur nasional tahun 2023: 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi 22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili 18 Februari (Sabtu) : Isro' Mi'roj Nabi Muhammad SAW. 22 Maret (Rabu)

Surat Edaran Pemberitahuan Pencairan Insentif Guru Tahun 2022

Gambar
Pengetahuan_ Berikut adalah Surat Edaran Pemberitahuan Pencaran Insentig Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Dengan hormat, Berkaitan dengan pencairan Tunjangan Insentif Tahun 2022, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: Pengkreditan dana Tunjangan Insentif Guru Tahap 1 batch I telah dilakukan tanggal 6 Oktober dan tahap 2 batch II tanggal 7 Oktober 2022. Aktivasi rekening bantuan dapat dilakukan di kantor cabang Bank Mandiri mulai tanggal 17 Oktober 2022 dengan membawa persyaratan yang dipersyaratkan. Mohon untuk berkoordinasi dengan cabang Bank Mandiri terkait jadwal aktivasi untuk menghindari penumpukan. Informasi lebih lanjut terkait pencairan Tunjangan Insentif Guru dapat menghubungi Subbag Tata Usaha Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui nomor 081390569159 (Mutiara), 085710143210 (Panji). Demikian surat ini kami sampaikan, mohon untu

Uji Publik Hasil Pendataan Tenaga Non ASN Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2022

Gambar
Pengetahuan_   Uji Publik Hasil Pendataan Tenaga Non ASN Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2022 - Sesuai dengan surat pengumuman yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: P-5274.1/SJ/B.II.2/KP.00.1/10/2022 Tentang Uji Publik Hasil Pendataan Tenaga Non ASN Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2022 dijelaskan bahwa: Menindaklanjuti Surat Menteri PANRB Nomor B/1917.M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN diLingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: Baca Juga: Penerima Insentif Guru Madrasah Tahap 1 Batch 1 Provinsi Jawa Timur Pengumuman SK Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun 2022 Pendataan Tenaga Non ASN dilaksanakan bukan untuk mengangkat Tenaga Non ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, baik Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebag

PENERIMA INSENTIF GURU MADRASAH TAHAP 1 BATCH 1 PROVINSI JAWA TIMUR

Gambar
Pengetahuan_ Kementerian Agama Republik Indonesia terus melakukan proses pencairan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS. Kemenag telah telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif bagi guru madrasah yang masih berstatus NonPNS. Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit, sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, Bank penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS. Insentif ini diberikan guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Besarannya adalah RP. 250.000,- per bulan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Baca Juga: Pengumuman SK Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun 2022 Contoh SK Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan Bantuan (UPK2B) Insentif merupakan bentuk rekognisi Negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa. Diharapkan tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih me

Pengumuman SK Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun 2022

Gambar
Pengetahuan_ SK Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun 2022, Jawa Timur. Lihat SK di link dibawah ini: SK Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Jawa Timur Tahun 2022 Baca Juga: Contoh SK Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan Bantuan (UPK2B) Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2022 Tutorial Membuat Google Form Dengan Mudah DAFTAR NAMA KKG DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH PENERIMA BANTUAN TAHUN 2022 Link Video Youtube:

Contoh SK Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan Bantuan (UPK2B)

Gambar
S aat ini Kementerian Agama Republik Indonesia memberi bantuan lagi kepada lembaga-lembaga pendidikan keagamaan, khususnya lembaga pendidikan Islam, seperti Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA/TPQ). Baca Juga:  Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2022 Tutorial Membuat Google Form Dengan Mudah Bantuan itu juga macam-macam peruntukannya, ada yang Inkubasi Bisnis, Pembangunan Asrama, Pembangunan Ruang Kelas Baru, dan lain-lain. Nominal dana bantuannya pun juga bervariasi, mulai dari 20 juta, 50 juta, hingga 500 juta. Baca juga:  KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NO. 558 TAHUN 2021 TENTANG LAYANAN SERTIFIKASI HALAL MODUL PELAKSANAAN TUGAS PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS Akan tetapi hampir disemua juknis yang ada selalu di sebutkan harus ada Surat Keputusan Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan Bantuan atau biasa di sebut SK UPK2B yang diterbitkan oleh Pengelola Lembaga/Pondok Pesantren, atau yang lainnya. Sel

Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2022

Gambar
D irektur Jenderal Pendidikan Agama Islam telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren dengan Nomor Surat 7334 Tahun 2021. Baca juga:  Tutorial Membuat Google Form Dengan Mudah Juknis bantuan ini sesuai dengan isi surat keputusan bermaksud sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2022. Sedangkan tujuannya adalah agar penyaluran Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan secara tertib, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Baca juga:  DAFTAR NAMA KKG DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH PENERIMA BANTUAN TAHUN 2022 Selengkapnya silahkan downlod link dibawah ini, Semoga Bermanfaat !!! Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2022 Baca juga: Modul Pelaksanaan Tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS Himbauan Anti Korupsi Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Ak

Tutorial Membuat Google Form Dengan Mudah

Gambar
Google Form atau Googel Formulir adalah layanan untuk membuat dan menyebarkan formulir secara daring sehingga mudah dan praktis di gunakan. Langkah pembuatannya pun sangat mudah, hanya menyiapkan internet dan komputer atau ponsel. Baca juga :  Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG bagi Guru Madrasah Salah satu penyedia fitur pembuatan formulir ini adalah google. Melalui google form, pengguna dapat membuat formulir digital secara daring, kemudian pembuatan formulir juga bermanfaat. Google Form juga sangat mudah untuk di edit, jadi pembuat formulir dapat memastikan dan cek ulang sebelum menyimpan dan menyebarluaskan. Baca juga:  Surat Himbauan Anti Korupsi Selanjutnya bagaimanakah cara Google Form tersebut? Ikuti langkah-langkah berikut ini: Cara Membuat Google Form Pembuatan Google Form dimulai dengan menyiapkan terlebih dahulu pertanyaan apa saja yang akan digunakan dalam formulir. Pembuatan formulir ini dibuat dengan cara daring, jadi dipastikan koneksi internet yang

DAFTAR NAMA KKG DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH PENERIMA BANTUAN TAHUN 2022

D irektur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Nomor 4144 Tahun 2022 tentang Penetapan Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Madrasah Tahap I Tahun 2022.  Di dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan, pengajaran, pembelajaran, dan pembimbingan pada Madrasah, perlu pemberian bantuan KKG dan Tendik Madrasah. Pemberian bantuan KKG dan Tendik Madrasah ini untuk meningkatkan motivasi, kompetensi, dan juga kinerja. Baca Juga: KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NO. 558 TAHUN 2021 TENTANG LAYANAN SERTIFIKASI HALAL MODUL PELAKSANAAN TUGAS PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS HIMBAUAN ANTI KORUPSI Tujuan Pemberian Bantuan Tujuan pemberian bantuan melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS ini adalah sebagai berikut. 1. Penguatan, perluasan akses, dan peningkatan mutu untuk kegiatan kelompok kerja dalam wadah KKG, MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas sebagai sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan untuk guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas mad

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NO. 558 TAHUN 2021 TENTANG LAYANAN SERTIFIKASI HALAL

 Berikut adalah surat keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 558 Tahun 2021 tentang Layanan Sertifikasi Halal. Selengkapnya download link dibawah ini: KMA No. 558 Tahun 2021 Tentang Layanan Sertifikasi Halal Baca Juga: DAFTAR NAMA KKG DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH PENERIMA BANTUAN TAHUN 2022 MODUL PELAKSANAAN TUGAS PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS HIMBAUAN ANTI KORUPSI Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG bagi Guru Madrasah Merencanakan Perkawinan yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah PENJELASAN TENTANG PERNIKAHAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

MODUL PELAKSANAAN TUGAS PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS

P enyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil merupakan garda terdepan Kementerian Agama yang memiliki peran strategis pada masyarakat muslim secara khusus dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Mereka merupakan perekat bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya perlu dibekali dengan materimateri yang dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta membangun dan menjaga keharmonisan umat baik secara internal maupun eksternal. Diharapkan materi tersebut dapat memberikan manfaat bagi para Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil khususnya dan masyarakat pada umumnya. Mudah-mudahan materi tersebut juga menjadi rujukan dan pegangan bagi para Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan bimbingan dan penyuluhan agama Islam pada masyarakat. Tentunya materi yang ada dalam modul ini memiliki keterbatasan, selanjutnya Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil bisa meningkatkan dan mengembangkan pengetahuannya melalui bacaan-bacaan di perpustakaan

HIMBAUAN ANTI KORUPSI

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Sekretaris Jenderal Dirjen Bimas Islam telah mengeluarkan Surat Edaran Perihal Himbauan Anti Korupsi. Surat tersebut bernomor : B-3739/Set.III.3/HM.00/06/2022 tanggal 14 Juni 2022 kepada calon penerima bantuan/Perizinan/pengajuan ruislah/penyedia barang/jasa/masyarakat. Selengkapnya silahnya download link dibawah ini: Himbauan Anti Korupsi Baca juga Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG bagi Guru Madrasah SK DIRJEN BIMAS NO 473 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENCATATAN PERNIKAHAN

Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG bagi Guru Madrasah

Pengetahuan_ Dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan pelaksanaan Seleksi Akademik bagi guru madrasah yang mengampu mata pelajaran Guru Kelas MI, Guru Kelas RA, Rumpun agama (Alqur’an Hadist, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Akidah Akhlak, dan Bahasa Arab) maupun guru mata pelajaran umum. Oleh karena itu perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut: Pendaftaran calon peserta bagi guru SE Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG bagi Guru Madrasah  yang memenuhi syarat dilaksanakan secara daring melalui SIMPATIKA mulai tanggal 1 - 5 Agustus 2022  Pencetakan Surat Pengantar Ujian Seleksi Akademik dari SIMPATIKA tanggal 5 - 7 Agustus 2022. Informasi teknis terkait pelaksanaan tertera di surat tersebut; Pelaksanaan Seleksi Akademik ditanggal 8 - 10 Agustus 2022; Pengumunan hasil Seleksi Akademik di SIMPATIKA ditanggal 12 Agustus 2022.  Baca Juga : PESANT