PENERIMA INSENTIF GURU MADRASAH TAHAP 1 BATCH 1 PROVINSI JAWA TIMUR

Pengetahuan_ Kementerian Agama Republik Indonesia terus melakukan proses pencairan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS.

Kemenag telah telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif bagi guru madrasah yang masih berstatus NonPNS. Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit, sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, Bank penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS.


Insentif ini diberikan guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Besarannya adalah RP. 250.000,- per bulan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:




Insentif merupakan bentuk rekognisi Negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa. Diharapkan tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

Baca Juga:



Adapun daftar penerima insentif guru madrasah tahap 1 batch 1 Provinsi Jawa Timur bisa di >>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<

Link Youtube:


Komentar

Postingan populer dari blog ini

UU NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Contoh SK Panitia Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020

SK DIRJEN BIMAS NO 473 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENCATATAN PERNIKAHAN