Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, SKB 3 Menteri

roviiimam.blogspot.com,- Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga:

Surat Edaran Pemberitahuan Pencairan Insentif Guru Tahun 2022

Uji Publik Hasil Pendataan Tenaga Non ASN Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2022

Link Youtube:

Media Pembelajaran Presentasi Liniear dan Hubungan Liniear


Berikut hari libur nasional tahun 2023:

  • 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi
  • 22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 18 Februari (Sabtu) : Isro' Mi'roj Nabi Muhammad SAW.
  • 22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 7 April (Jum'at) : Wafat Isa Al Masih
  • 22-23 April (Sabtu-Minggu) : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
  • 1 Mei (Senin) : Hari Buruh Internasional
  • 18 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Al Masih
  • 1 Juni (Kamis) : Hari Lahir Pancasila
  • 4 Juni (Minggu) : Hari Raya Waisak 2567 BE
  • 29 Juni (Kamis) : Hari Raya Idul Adha 1444 H
  • 19 Juli (Rabu) : Tahun Baru Islam 1445 H
  • 17 Agustus (Kamis) : Hari Kemerdekaan RI
  • 28 September (Kamis) : Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember (Senin) : Hari Raya Natal

Baca Juga:

PENERIMA INSENTIF GURU MADRASAH TAHAP 1 BATCH 1 PROVINSI JAWA TIMUR

Pengumuman SK Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun 2022

Link Youtube:

Video Pembelajaran Skala Peta


Adapun cuti bersama tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • 23 Januari (Senin) : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 23 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 21, 24, 25, dan 26 April (Jum'at,Senin, Selasa, dan Rabu) : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
  • 2 Juni (Jum'at) : Hari Raya Waisak 2567 BE
  • 26 Desember (Selasa) : Hari Raya Natal
Demikian informasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, selengkapnya silahkan >>>> Download Disini <<<<<.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UU NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Contoh SK Panitia Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020

SK DIRJEN BIMAS NO 473 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENCATATAN PERNIKAHAN