Postingan

Menampilkan postingan dari 2023

Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2023 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji Dan Nilai Manfaat

Gambar
Pengetahuan_  Dalam surat keputusan Presiden tersebut memutuskan dan menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 1444 H/2023 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan nilai manfaat. Baca Juga: Adab-Adab Utama Saat Terjadi Bencana Pada keputusan tersebut juga di jelaskan dan ditentukan tentang nominal biaya. Dan juga dijelaskan dan ditetapkan biaya haji reguler setiap Embarkasi. Biaya tersebut disetor ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Baca Juga: Pengumuman dan Pensyaratan Bimbingan Teknis PPIH Arab Saudi 1444 H/2023 M Selengkapnya silahkan download link dibawah ini: Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2023 Tentang Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M

Adab-Adab Utama Saat Terjadi Bencana

Gambar
Pengetahuan_  Bencana alam gempa, banjir, angin topan, dan semisalnya, datang secara tiba-tiba. Tentu hal ini membuat panik orang yang mengalaminya. Yang terpikir hanya menyelamatkan diri dan keluarga, bagaimanapun caranya. Baca Juga: Pengumuman dan Pensyaratan Bimbingan Teknis PPIH Arab Saudi 1444 H/2023 M Meskipun demikian, sebagai seorang Muslim dalam kondisi apapun tentu hendaknya tetap dapat mengambil sikap terbaik dan penuh adab Islami. Demikian pula dalam kondisi bencana yang datang mendadak. Lalu apakah adab-adab utama saat terjadi bencana menurut Islam? Berikut ini diantara adab-adab utama saat bencana melanda: 1. Menyelamatkan Diri Baca Juga: Kumpulan Perangkat Administrasi Asesmen Madrasah Tahun 2023 Saat terjadi bencana, hukum menyelamatkan diri menurut Imam Al-Ghazali (Kitab Ihya' Ulumuddin Juz 6 Hal. 300) terperinci sebagai berikut: Jika diduga atau diyakini tidak akan selamat ketika bertahan di tempat bencana maka wajib hukumnya menyelamatkan diri. Jika hanya sebatas

Pengumuman dan Pensyaratan Bimbingan Teknis PPIH Arab Saudi 1444 H/2023 M

Gambar
Pengetahuan_  Persyaratan bagi peserta Bimbingan Teknis PPIH Arab Saudi dengan ketentuan sebagai berikut : Membuat akun secara pribadi pada website www.haji.kemenag.go.id/petugas dengan terlebih dahulu mendaftarkan Nama Lengkap, NIK, Tanggal Lahir pada Subdit Bina Petugas Haji; Mengupload berkas-berkas yang diwajibkan pada akun masing-masing melalui website www.haji.kemenag.go.id/petugas; Baca Juga: Kumpulan Perangkat Administrasi Asesmen Madrasah Tahun 2023 Juknis Ujian Seleksi Kompetensi Akademik PPG Guru Madrasah Tahun 2023 Selengkapnya silahkan dowload link dibawah ini: Persyaratan Bimbingan Teknis PPIH Arab Saudi 1444 H/2023 M Baca Juga: Contoh Surat Penetapan Lembaga Oleh Yayasan Contoh Surat Permohonan Pencairan BOP/BOS Madrasah (Formulir BOS-04) Sumber : kemenag.go.id

Kumpulan Perangkat Administrasi Asesmen Madrasah Tahun 2023

Gambar
Pengetahuan_  Asesmen Madrasah Tahun 2023 bertujuan untuk mengukur kompetensi siswa dan guru di madrasah, serta mengevaluasi program dan kebijakan yang elah dilaksanakan. Asesmen Madrasah merupakan kegiatan rutin Kementerian Agama untuk menilai mutu pendidikan di suatu sekolah. Baca Juga: Contoh Surat Penetapan Lembaga Oleh Yayasan Contoh Surat Permohonan Pencairan BOP/BOS Madrasah (Formulir BOS-04) Asesmen Madrasah 2023 akan segera hadir dan sebagai siswa atau guru sekolah/madrasah anda harus mempersiapkan diri untuk penilaian ini. Ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan dalam mempersiapkan diri menghadapi Asesmen Madrasah, antara lain: Penguasaan Materi Pembelajaran: Baca Juga: Surat Edaran Prosedur Pencairan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2023 Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023 Asesmen madrasah akan mengukur kemampuan siswa dalam menguasai materi pelajaran yang telah dipelajari. Oleh karena itu, pastikan kamu telah memaha

Juknis Ujian Seleksi Kompetensi Akademik PPG Guru Madrasah Tahun 2023

Gambar
Pengetahuan._  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Nomor 1241 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Ujian Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan bagi guru madrasah tahun anggaran 2023. Baca juga: Contoh Surat Penetapan Lembaga Oleh Yayasan Contoh Surat Permohonan Pencairan BOP/BOS Madrasah (Formulir BOS-04) Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah untuk dijadikan pedoman pelaksanaan seleksi PPG dalam jabatan bagi guru madrasah. Sedangkan tujuan dari Ujian Seleksi Akademik (USKA) adalah untuk mengukur kemampuan akademik calon peserta PPG dalam jabatan yang meliputi: kemampuan pedagogik, profesional dan potensi akademik. Mata pelajaran USKA adalah sebagai berikut: Akidah Akhlak, Bahasa Arab, Fiqih, SKI, Qur'an Hadist, Guru Kelas MI, Guru Kelas RA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Jawa, Bahasa Jepang, Bimbingan dan Konseling, Biologi, Ekonomi, Fisika, Geografi, IPA, IPS, Kimia, Matematika, PJOK, PKn, Sejarah, Seni Budaya dan TIK. Baca Juga: Surat Edar

Contoh Surat Penetapan Lembaga Oleh Yayasan

Pengetahuan._  Yayasan adalah organisasi yang berbadan hukum yang bisa menampung beberapa lembaga yang memang didirikan dengan tujuan untuk mengembangkan yayasan tersebut. Didalam dalam sebuah yayasan biasanya terdapat 2 hingga 5 lembaga. Lembaga tersebut bisa berupa lembaga formal maupun non formal. Baca Juga: Contoh Surat Permohonan Pencairan BOP/BOS Madrasah (Formulir BOS-04) Surat Edaran Prosedur Pencairan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2023 Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023 Selanjutnya dalam proses pembuatan proposal untuk bantuan lembaga yang berada dibawah naungan yayasan biasa dibutuhkan atau dilampirkan Surat Penetapan Lembaga. Baca Juga: Juknis Ujian Seleksi Kompetensi Akademik PPG Guru Madrasah Tahun 2023 Surat Penetapan tersebut diterbitkan oleh yayasan yang ditandatangani oleh ketua yayasan. Berikut adalah contoh Surat Penetapan Lembaga yang diterbitkan oleh yayasan: Contoh Surat Penetapan Lembaga Oleh Yayasan

Contoh Surat Permohonan Pencairan BOP/BOS Madrasah (Formulir BOS-04)

Gambar
Pengetahuan.  Surat permohonan pencairan BOP/BOS merupakan salah satu syarat dalam proses pencairan yang diajukan oleh madrasah melalui kepala madrasah. Berikut adalah contoh Surat Permohonan Pencairan BOP/BOS (Formulir BOS-04) file Word. Silahkan download link dibawah ini: Surat Permohonan Pencairan BOP/BOS (Formulir BOS-04) Baca Juga: Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023 Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbudritek tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru Surat Edaran Sasaran Akreditasi Tahun 2023 Provinsi Jawa Timur Surat Edaran Prosedur Pencairan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2023 Pengertian Company Alignment Profile (CAP) dan Competitive Setting Profile (CSP)

Surat Edaran Prosedur Pencairan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2023

Gambar
Pengetahuan. _ Berikut adalah Surat Edaran Prosedur Pencairan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2023 Silahkan Download link dibawah ini : Surat Edaran Prosedur Pencairan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2023 Baca Juga: Telah Dibuka Pelatihan Kurikulum Merdeka Pada Madrasah Menggunakan Aplikasi PINTAR Sosialisasi dan Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah Tahun 2023 Surat Edaran Sasaran Akreditasi Tahun 2023 Provinsi Jawa Timur Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbudritek tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023 Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 Contoh Surat Permohonan Pencairan BOP/BOS Madrasah (Formulir BOS-04)

Telah Dibuka Pelatihan Kurikulum Merdeka Pada Madrasah Menggunakan Aplikasi PINTAR

Gambar
Pengetahuan. _ Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kementerian Agama telah membuka kesempatan kepada bapak/ibu guru dilingkungan madrasah untuk mengikuti Pelatihan Kurikulum Merdeka secara online mandiri bersertifikat asynchronous berbasis MOOC (Massive Open Online Course). Baca Juga: Sosialisasi dan Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah Tahun 2023 Surat Edaran Sasaran Akreditasi Tahun 2023 Provinsi Jawa Timur Informasi umum Selamat Datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama. Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami filosofi, isi proses, dan output Pembelajaran Kurikulum Merdeka. Pelatihan ini akan berlangsung selama 12 hari. Baca Juga: Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbudritek tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023 Pellatihan ini dilaksanakan secara mandiri, kapanpun dan dimanapun bapak/ibu guru berada. Pendaftaran di

Sosialisasi dan Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah Tahun 2023

Gambar
Pengetahuan ._ Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah, maka Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia mengundang dengan hormat Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah Tahun 2023 yang akan dilaksanakan secara daring pada: Hari/Tanggal :Sesuai jadwal terlampir Waktu : 08.00 WIB s.d selesai Meeting ID: .................... Passcode : .............. Live Streeming Youtube :Direktorat KSKK Madrasah Baca juga: Surat Edaran Sasaran Akreditasi Tahun 2023 Provinsi Jawa Timur Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbudritek tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru Sehubungan dengan kegiatan dimaksud, maka dimohon Saudara mengizinkan dan menugaskan PTP Kanwil Kemenag Provinsi (1 orang), Ketua Pokjawas (1 orang), Ketua KKM MA (1 orang), Ketua KKM MTs (1 orang), Ketua KKM MI (1 orang),

Surat Edaran Sasaran Akreditasi Tahun 2023 Provinsi Jawa Timur

Gambar
Pengetahuan.  Dalam rangka pelaksanaan akreditasi tahun 2023, BAN-S/M Provinsi Jawa Timur perlu menyiapkan data sekolah atau madrasah sasaran tahun 2023. selanjutnya bersama ini kami kirimkan data sekolah/madrasah untuk dilakukan verifikasi sekolah/madrasah dimaksud agar dapat diketahui kondisi dan kesiapan sekolah/madrasah terlampir dalam akreditasi tahun 2023, sebagai berikut: Baca juga: Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbudritek tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023 Hasil Otomasi 1 tahun 2022 menjadi sasaran 2023 sebanyak 1355 S/M Sekolah/madrasah tidak mengisi DIA tahun 2022 sebanyak 112 S/M Sekolah/madrasah yang tidak terakreditasi sebanyak 136 S/M Sekolah/madrasah yang belum terakreditasi sebanyak 835 S/M Sekolah/madrasah yang masa akreditasi habis masa berlaku sertifikat tahun 2023 sebanyak 9650 S/M Baca juga: Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 Sosialisasi dan Bimtek Im

Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbudritek tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru

Gambar
Pengetahuan.  Dalam rangka pengelolaan dan penataan Guru yang belum diangkat oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota ke dalam jabatan fungsional guru, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: PNS yang melaksanakan tugas sebagai guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru. PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan pangkat/golongan ruang Penata Muda III/a yang melaksanakan tugas sebagai guru untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Guru sebelum ditetapkannya Peraturan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, maka Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengangkat PNS yang bersangkutan ke dalam Jabatan Fungsional Guru. PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan tugas sebagai guru dan telah mengalami kenaikan pangkat namun belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru, maka pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan melalui mekanisme perpind

Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023

Gambar
Pengetahuan.  Akhirnya Kemenag melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam merilis petunjuk teknis (juknis) pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang sertikasi tahun 2023. Bagaimana juknis  terbaru tunjangan profesi Kemenag untuk guru di tahun 2023? Berapa besaran tunjangan ini menurut juknis terbaru. Simak selengkapnya!!! Baca juga:   Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 Adapun aturan terbaru mengenai pembayaran tunjangan bagi guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag ini tertuang dalam keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022. Baca juga:   Contoh SK Panitia Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 Selengkapnya silahkan download link dibawah ini: Juknis Pembayaran Tunjangan profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023

Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

Gambar
    Salah satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses dan kualitas  pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”. Madrasah merupakan salah satu jenis  pendidikan  umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi  sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu. Baca Juga: Juknis Ujian Seleksi Kompetensi Akademik PPG Guru Madrasah Tahun 2023 Dalam rangka meningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan pada tahun pelajaran 2023/2024, Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu  di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah , Madrasah Tsanawiyah ,