INPRES NO. 6 TAHUN 2020 TENTANG PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19

PENGETAHUAN. Inpres 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19 diperlukan untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden terkait Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19 pada tanggal 4 Agustus 2020. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Inpres 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 (Corona Virus Disease 2019). Instruksi Presiden ini diperuntukkan bagi seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota dan diseluruh Wilayah Indonesia.

Inpres 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia ini ditujukan kepada:

  1. Para Menteri Kabinet Indonesia Maju;
  2. Sekretaris Kabinet;
  3. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
  4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
  6. Para Gubernur; dan
  7. Para Bupati/Wali kota.

Kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara lain meliputi:
  1. perlindungan kesehatan individu yang meliputi:
    1. menggunakan aiat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
    2. membersihkan tangan secara teratur;
    3. pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan
    4. meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
  2. perlindungan kesehatan masyarakat, antara lain meliputi:
    1. sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
    2. penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
    3. upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas;
    4. upaya pengaturan jaga jarak;
    5. pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
    6. penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
    7. fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019(COVID-19).

  1. Kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada angka 1) dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
  1. Tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada angka 2), meliputi:
    1. perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;
    2. sekolah/institusi pendidikan lainnya;
    3. tempat ibadah;
    4. stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara;
    5. transportasi umum;
    6. kendaraan pribadi;
    7. toko, pasar modern, dan pasar tradisional;
    8. apotek dan toko obat;
    9. warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran;
    10. pedagang kaki lima/lapak jajanan;
    11. perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
    12. tempat pariwisata;
    13. fasilitas pelayanan kesehatan;
    14. area publik, tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa; dan
    15. tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada angka 2), wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  1. memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
  1. sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 5) berupa:
    1. teguran lisan atau teguran tertulis;
    2. kerja sosial;
    3. denda administratif; atau
    4. penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
  1. memuat ketentuan terkait penyediaan prasarana dan sarana pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  1. memuat ketentuan terkait sosialisasi berupa sarana informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi masyarakat.
  1. melibatkan partisipasi masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UU NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Contoh SK Panitia Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020

SK DIRJEN BIMAS NO 473 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENCATATAN PERNIKAHAN