Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2022

Pengumuman SK Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun 2022

Gambar
Pengetahuan_ SK Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun 2022, Jawa Timur. Lihat SK di link dibawah ini: SK Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Jawa Timur Tahun 2022 Baca Juga: Contoh SK Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan Bantuan (UPK2B) Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2022 Tutorial Membuat Google Form Dengan Mudah DAFTAR NAMA KKG DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH PENERIMA BANTUAN TAHUN 2022 Link Video Youtube:

Contoh SK Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan Bantuan (UPK2B)

Gambar
S aat ini Kementerian Agama Republik Indonesia memberi bantuan lagi kepada lembaga-lembaga pendidikan keagamaan, khususnya lembaga pendidikan Islam, seperti Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA/TPQ). Baca Juga:  Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2022 Tutorial Membuat Google Form Dengan Mudah Bantuan itu juga macam-macam peruntukannya, ada yang Inkubasi Bisnis, Pembangunan Asrama, Pembangunan Ruang Kelas Baru, dan lain-lain. Nominal dana bantuannya pun juga bervariasi, mulai dari 20 juta, 50 juta, hingga 500 juta. Baca juga:  KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NO. 558 TAHUN 2021 TENTANG LAYANAN SERTIFIKASI HALAL MODUL PELAKSANAAN TUGAS PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS Akan tetapi hampir disemua juknis yang ada selalu di sebutkan harus ada Surat Keputusan Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan Bantuan atau biasa di sebut SK UPK2B yang diterbitkan oleh Pengelola Lembaga/Pondok Pesantren, atau yang lainnya. Sel

Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2022

Gambar
D irektur Jenderal Pendidikan Agama Islam telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren dengan Nomor Surat 7334 Tahun 2021. Baca juga:  Tutorial Membuat Google Form Dengan Mudah Juknis bantuan ini sesuai dengan isi surat keputusan bermaksud sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2022. Sedangkan tujuannya adalah agar penyaluran Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan secara tertib, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Baca juga:  DAFTAR NAMA KKG DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH PENERIMA BANTUAN TAHUN 2022 Selengkapnya silahkan downlod link dibawah ini, Semoga Bermanfaat !!! Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2022 Baca juga: Modul Pelaksanaan Tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS Himbauan Anti Korupsi Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Ak

Tutorial Membuat Google Form Dengan Mudah

Gambar
Google Form atau Googel Formulir adalah layanan untuk membuat dan menyebarkan formulir secara daring sehingga mudah dan praktis di gunakan. Langkah pembuatannya pun sangat mudah, hanya menyiapkan internet dan komputer atau ponsel. Baca juga :  Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG bagi Guru Madrasah Salah satu penyedia fitur pembuatan formulir ini adalah google. Melalui google form, pengguna dapat membuat formulir digital secara daring, kemudian pembuatan formulir juga bermanfaat. Google Form juga sangat mudah untuk di edit, jadi pembuat formulir dapat memastikan dan cek ulang sebelum menyimpan dan menyebarluaskan. Baca juga:  Surat Himbauan Anti Korupsi Selanjutnya bagaimanakah cara Google Form tersebut? Ikuti langkah-langkah berikut ini: Cara Membuat Google Form Pembuatan Google Form dimulai dengan menyiapkan terlebih dahulu pertanyaan apa saja yang akan digunakan dalam formulir. Pembuatan formulir ini dibuat dengan cara daring, jadi dipastikan koneksi internet yang

DAFTAR NAMA KKG DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH PENERIMA BANTUAN TAHUN 2022

D irektur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Nomor 4144 Tahun 2022 tentang Penetapan Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Madrasah Tahap I Tahun 2022.  Di dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan, pengajaran, pembelajaran, dan pembimbingan pada Madrasah, perlu pemberian bantuan KKG dan Tendik Madrasah. Pemberian bantuan KKG dan Tendik Madrasah ini untuk meningkatkan motivasi, kompetensi, dan juga kinerja. Baca Juga: KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NO. 558 TAHUN 2021 TENTANG LAYANAN SERTIFIKASI HALAL MODUL PELAKSANAAN TUGAS PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS HIMBAUAN ANTI KORUPSI Tujuan Pemberian Bantuan Tujuan pemberian bantuan melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS ini adalah sebagai berikut. 1. Penguatan, perluasan akses, dan peningkatan mutu untuk kegiatan kelompok kerja dalam wadah KKG, MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas sebagai sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan untuk guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas mad

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NO. 558 TAHUN 2021 TENTANG LAYANAN SERTIFIKASI HALAL

 Berikut adalah surat keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 558 Tahun 2021 tentang Layanan Sertifikasi Halal. Selengkapnya download link dibawah ini: KMA No. 558 Tahun 2021 Tentang Layanan Sertifikasi Halal Baca Juga: DAFTAR NAMA KKG DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH PENERIMA BANTUAN TAHUN 2022 MODUL PELAKSANAAN TUGAS PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS HIMBAUAN ANTI KORUPSI Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG bagi Guru Madrasah Merencanakan Perkawinan yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah PENJELASAN TENTANG PERNIKAHAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

MODUL PELAKSANAAN TUGAS PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS

P enyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil merupakan garda terdepan Kementerian Agama yang memiliki peran strategis pada masyarakat muslim secara khusus dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Mereka merupakan perekat bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya perlu dibekali dengan materimateri yang dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta membangun dan menjaga keharmonisan umat baik secara internal maupun eksternal. Diharapkan materi tersebut dapat memberikan manfaat bagi para Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil khususnya dan masyarakat pada umumnya. Mudah-mudahan materi tersebut juga menjadi rujukan dan pegangan bagi para Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan bimbingan dan penyuluhan agama Islam pada masyarakat. Tentunya materi yang ada dalam modul ini memiliki keterbatasan, selanjutnya Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil bisa meningkatkan dan mengembangkan pengetahuannya melalui bacaan-bacaan di perpustakaan

HIMBAUAN ANTI KORUPSI

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Sekretaris Jenderal Dirjen Bimas Islam telah mengeluarkan Surat Edaran Perihal Himbauan Anti Korupsi. Surat tersebut bernomor : B-3739/Set.III.3/HM.00/06/2022 tanggal 14 Juni 2022 kepada calon penerima bantuan/Perizinan/pengajuan ruislah/penyedia barang/jasa/masyarakat. Selengkapnya silahnya download link dibawah ini: Himbauan Anti Korupsi Baca juga Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG bagi Guru Madrasah SK DIRJEN BIMAS NO 473 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENCATATAN PERNIKAHAN

Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG bagi Guru Madrasah

Pengetahuan_ Dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan pelaksanaan Seleksi Akademik bagi guru madrasah yang mengampu mata pelajaran Guru Kelas MI, Guru Kelas RA, Rumpun agama (Alqur’an Hadist, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Akidah Akhlak, dan Bahasa Arab) maupun guru mata pelajaran umum. Oleh karena itu perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut: Pendaftaran calon peserta bagi guru SE Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG bagi Guru Madrasah  yang memenuhi syarat dilaksanakan secara daring melalui SIMPATIKA mulai tanggal 1 - 5 Agustus 2022  Pencetakan Surat Pengantar Ujian Seleksi Akademik dari SIMPATIKA tanggal 5 - 7 Agustus 2022. Informasi teknis terkait pelaksanaan tertera di surat tersebut; Pelaksanaan Seleksi Akademik ditanggal 8 - 10 Agustus 2022; Pengumunan hasil Seleksi Akademik di SIMPATIKA ditanggal 12 Agustus 2022.  Baca Juga : PESANT