Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2023

Surat Edaran Prosedur Pencairan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2023

Gambar
Pengetahuan. _ Berikut adalah Surat Edaran Prosedur Pencairan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2023 Silahkan Download link dibawah ini : Surat Edaran Prosedur Pencairan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2023 Baca Juga: Telah Dibuka Pelatihan Kurikulum Merdeka Pada Madrasah Menggunakan Aplikasi PINTAR Sosialisasi dan Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah Tahun 2023 Surat Edaran Sasaran Akreditasi Tahun 2023 Provinsi Jawa Timur Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbudritek tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023 Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 Contoh Surat Permohonan Pencairan BOP/BOS Madrasah (Formulir BOS-04)

Telah Dibuka Pelatihan Kurikulum Merdeka Pada Madrasah Menggunakan Aplikasi PINTAR

Gambar
Pengetahuan. _ Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kementerian Agama telah membuka kesempatan kepada bapak/ibu guru dilingkungan madrasah untuk mengikuti Pelatihan Kurikulum Merdeka secara online mandiri bersertifikat asynchronous berbasis MOOC (Massive Open Online Course). Baca Juga: Sosialisasi dan Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah Tahun 2023 Surat Edaran Sasaran Akreditasi Tahun 2023 Provinsi Jawa Timur Informasi umum Selamat Datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama. Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami filosofi, isi proses, dan output Pembelajaran Kurikulum Merdeka. Pelatihan ini akan berlangsung selama 12 hari. Baca Juga: Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbudritek tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023 Pellatihan ini dilaksanakan secara mandiri, kapanpun dan dimanapun bapak/ibu guru berada. Pendaftaran di

Sosialisasi dan Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah Tahun 2023

Gambar
Pengetahuan ._ Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah, maka Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia mengundang dengan hormat Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah Tahun 2023 yang akan dilaksanakan secara daring pada: Hari/Tanggal :Sesuai jadwal terlampir Waktu : 08.00 WIB s.d selesai Meeting ID: .................... Passcode : .............. Live Streeming Youtube :Direktorat KSKK Madrasah Baca juga: Surat Edaran Sasaran Akreditasi Tahun 2023 Provinsi Jawa Timur Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbudritek tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru Sehubungan dengan kegiatan dimaksud, maka dimohon Saudara mengizinkan dan menugaskan PTP Kanwil Kemenag Provinsi (1 orang), Ketua Pokjawas (1 orang), Ketua KKM MA (1 orang), Ketua KKM MTs (1 orang), Ketua KKM MI (1 orang),

Surat Edaran Sasaran Akreditasi Tahun 2023 Provinsi Jawa Timur

Gambar
Pengetahuan.  Dalam rangka pelaksanaan akreditasi tahun 2023, BAN-S/M Provinsi Jawa Timur perlu menyiapkan data sekolah atau madrasah sasaran tahun 2023. selanjutnya bersama ini kami kirimkan data sekolah/madrasah untuk dilakukan verifikasi sekolah/madrasah dimaksud agar dapat diketahui kondisi dan kesiapan sekolah/madrasah terlampir dalam akreditasi tahun 2023, sebagai berikut: Baca juga: Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbudritek tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023 Hasil Otomasi 1 tahun 2022 menjadi sasaran 2023 sebanyak 1355 S/M Sekolah/madrasah tidak mengisi DIA tahun 2022 sebanyak 112 S/M Sekolah/madrasah yang tidak terakreditasi sebanyak 136 S/M Sekolah/madrasah yang belum terakreditasi sebanyak 835 S/M Sekolah/madrasah yang masa akreditasi habis masa berlaku sertifikat tahun 2023 sebanyak 9650 S/M Baca juga: Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 Sosialisasi dan Bimtek Im

Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbudritek tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru

Gambar
Pengetahuan.  Dalam rangka pengelolaan dan penataan Guru yang belum diangkat oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota ke dalam jabatan fungsional guru, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: PNS yang melaksanakan tugas sebagai guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru. PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan pangkat/golongan ruang Penata Muda III/a yang melaksanakan tugas sebagai guru untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Guru sebelum ditetapkannya Peraturan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, maka Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengangkat PNS yang bersangkutan ke dalam Jabatan Fungsional Guru. PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan tugas sebagai guru dan telah mengalami kenaikan pangkat namun belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru, maka pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan melalui mekanisme perpind

Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023

Gambar
Pengetahuan.  Akhirnya Kemenag melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam merilis petunjuk teknis (juknis) pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang sertikasi tahun 2023. Bagaimana juknis  terbaru tunjangan profesi Kemenag untuk guru di tahun 2023? Berapa besaran tunjangan ini menurut juknis terbaru. Simak selengkapnya!!! Baca juga:   Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 Adapun aturan terbaru mengenai pembayaran tunjangan bagi guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag ini tertuang dalam keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022. Baca juga:   Contoh SK Panitia Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 Selengkapnya silahkan download link dibawah ini: Juknis Pembayaran Tunjangan profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023

Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

Gambar
    Salah satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses dan kualitas  pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”. Madrasah merupakan salah satu jenis  pendidikan  umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi  sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu. Baca Juga: Juknis Ujian Seleksi Kompetensi Akademik PPG Guru Madrasah Tahun 2023 Dalam rangka meningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan pada tahun pelajaran 2023/2024, Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu  di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah , Madrasah Tsanawiyah ,