Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, SKB 3 Menteri
roviiimam.blogspot.com ,- Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 . Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 . Baca Juga: Surat Edaran Pemberitahuan Pencairan Insentif Guru Tahun 2022 Uji Publik Hasil Pendataan Tenaga Non ASN Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2022 Link Youtube: Media Pembelajaran Presentasi Liniear dan Hubungan Liniear Berikut hari libur nasional tahun 2023: 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi 22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili 18 Februari (Sabtu) : Isro' Mi'roj Nabi Muhammad SAW. 22 Maret (Rabu)