Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2022

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, SKB 3 Menteri

Gambar
roviiimam.blogspot.com ,- Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 . Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 . Baca Juga: Surat Edaran Pemberitahuan Pencairan Insentif Guru Tahun 2022 Uji Publik Hasil Pendataan Tenaga Non ASN Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2022 Link Youtube: Media Pembelajaran Presentasi Liniear dan Hubungan Liniear Berikut hari libur nasional tahun 2023: 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi 22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili 18 Februari (Sabtu) : Isro' Mi'roj Nabi Muhammad SAW. 22 Maret (Rabu)

Surat Edaran Pemberitahuan Pencairan Insentif Guru Tahun 2022

Gambar
Pengetahuan_ Berikut adalah Surat Edaran Pemberitahuan Pencaran Insentig Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Dengan hormat, Berkaitan dengan pencairan Tunjangan Insentif Tahun 2022, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: Pengkreditan dana Tunjangan Insentif Guru Tahap 1 batch I telah dilakukan tanggal 6 Oktober dan tahap 2 batch II tanggal 7 Oktober 2022. Aktivasi rekening bantuan dapat dilakukan di kantor cabang Bank Mandiri mulai tanggal 17 Oktober 2022 dengan membawa persyaratan yang dipersyaratkan. Mohon untuk berkoordinasi dengan cabang Bank Mandiri terkait jadwal aktivasi untuk menghindari penumpukan. Informasi lebih lanjut terkait pencairan Tunjangan Insentif Guru dapat menghubungi Subbag Tata Usaha Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui nomor 081390569159 (Mutiara), 085710143210 (Panji). Demikian surat ini kami sampaikan, mohon untu

Uji Publik Hasil Pendataan Tenaga Non ASN Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2022

Gambar
Pengetahuan_   Uji Publik Hasil Pendataan Tenaga Non ASN Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2022 - Sesuai dengan surat pengumuman yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: P-5274.1/SJ/B.II.2/KP.00.1/10/2022 Tentang Uji Publik Hasil Pendataan Tenaga Non ASN Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2022 dijelaskan bahwa: Menindaklanjuti Surat Menteri PANRB Nomor B/1917.M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN diLingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: Baca Juga: Penerima Insentif Guru Madrasah Tahap 1 Batch 1 Provinsi Jawa Timur Pengumuman SK Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun 2022 Pendataan Tenaga Non ASN dilaksanakan bukan untuk mengangkat Tenaga Non ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, baik Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebag

PENERIMA INSENTIF GURU MADRASAH TAHAP 1 BATCH 1 PROVINSI JAWA TIMUR

Gambar
Pengetahuan_ Kementerian Agama Republik Indonesia terus melakukan proses pencairan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS. Kemenag telah telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif bagi guru madrasah yang masih berstatus NonPNS. Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit, sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, Bank penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS. Insentif ini diberikan guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Besarannya adalah RP. 250.000,- per bulan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Baca Juga: Pengumuman SK Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun 2022 Contoh SK Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan Bantuan (UPK2B) Insentif merupakan bentuk rekognisi Negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa. Diharapkan tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih me