Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2020

SK DIRJEN BIMAS NO 473 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENCATATAN PERNIKAHAN

PENGETAHUAN. A ssalamu’alaikum Wr. Wb. Para ASN PNS maupun pramubakti yang bekerja pada Kantor Urusan Agama Kecamatan, dengan ditetapkan juknis pencatatan nikah melalui  Perdirjen Nomor 473 Tahun 2020  tentu kepada yang terkait untuk segera menyesuaikan dan mengikuti yang menjadi ketentuan pada juknis ini. Yang menjadi pertimbangan dalam SK Dirjen bimis ini, yang pertama yaitu untuk melaksanakan  Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan , maka perlu menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pencatatan pernikahan. Yang kedua yaitu dengan pertimbangan diatas perlu menetapkan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan. Apa saja yang ada dalam keputusan pada SK ini? Berikut yang ada dalam kata memutuskan. Isi Keputusan SK Dirjen Bimas no 473 tahun 2020 tentang juknis pencatatan Pernikahan Menetapkan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Petunjuk Tekni

PENJELASAN TENTANG PERNIKAHAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

PENGETAHUAN.  Sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat, seorang PNS harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, sehingga PNS harus bisa menjaga perilaku, tindakan dan ketaatan pada aturan yang berlaku. PNS hendaknya bisa menjaga kehidupan rumah tangganya menjadi sebuah rumah tangga yang harmonis, rukun dan bahagia. Keharmonisan dalam sebuah rumah tangga akan berpengaruh positif pada kinerja PNS. Namun demikian, ada kalanya suatu kehidupan rumah tangga tidak berjalan sesuai yang diharapkan seperti tujuan awal pernikahan. Seiring berjalannya waktu, muncul berbagai macam permasalahan dalam rumah tangga yang menyebabkan seseorang memilih untuk mengakhiri pernikahannya. Bagi seorang PNS, yang akan melakukan perceraian wajib memenuhi prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dijelaskan bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan mem

PMA NOMOR 58 TAHUN 2017 TENTANG KEPALA MADRASAH

Gambar
Pengetahuan. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah ditetapkan sebagai pengganti peraturan sebelumnya yakni PMA Nomor 29 Tahun 2014. Dalam peraturan tentang kepala madrasah yang terbaru ini tentunya terdapat beberapa penambahan poin dan perubahan-perubahan atas peraturan sebelumnya. Penambahan dan perubahan tersebut didasarkan pada regulasi  yang berlaku maupun kondisi madrasah terkini. Apa saja perubahan yang terdapat pada PMA Nomor 58 tahun 2017 dibanding pendahulunya, PMA Nomor 29 tahun 2014, selanjutnya akan dibahas dalam artikel ini. Pun bagi yang ingin mengunduh PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah untuk mempelajari secara lebih mendetail telah disediakan link download di akhir artikel ini. 1. Perbedaan PMA No. 58 Tahun 2017 dengan PMA No. 29 Tahun 2014 Terdapat beberapa perbedaan yang cukup mencolok diantara kedua produk hukum Kementerian Agama yang mengatur tentang Kepala Madrasah ini. Beberapa perbedaan dan peruba

JUKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP DAN PEMBERIAN PERALATAN PELATIHAN VOKASI BLK KOMUNITAS 2020

Gambar
Pengetahuan.   Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja menerbitkan Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah untuk Pembangunan gedung Workshop dan Pemberian Peralatan Pelatihan Vokasi BLK Komunitas Tahun 2020. Dalam pengembangan BLK Komunitas ini, Kemnaker RI melibatkan masyarakat untuk bersama-sama merancang, mengembangkan dan mengelola jenis pelatihan yang dapat dilaksanakan oleh BLK Komunitas. Pengelolaan BLK Komunitas ini, sesuai dengan potensi daerah, lingkungan dan bakat yang dimiliki oleh santri dan masyarakat setempat. Kemnaker dalam hal ini, mengembangkan modul pelatihan yang dapat dilaksanakan oleh BLK Komunitas, berdasarkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia. Tahun 2020 ini, Kemnaker berkomitmen mempercepat akselerasi pelatihan kerja dengan membangun BLK Komunitas, sebagai bagian dari agenda peningkatan SDM ketenagakerjaan Indonesia yang bersifat partisipatoris. Berkaitan dengan target tersebut, maka disusunlah Petunjuk Teknis Pengembangan BLK Komunitas,

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Gambar
Pengetahuan. Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Demikian bunyi ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memiliki pertimbangan bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional, perlu adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara. Baca Juga :  UU NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Pasal 1 UU Perkawinan dalam penjelasan Pasal demi Pasal dijelaskan bahwa Perkawinan sangat erat hubungannya dengan kerohanian dan agama. Penjelasan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 menyebutkan bahwa sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila, dimana Sila yang pertamanya ialah ke Tuhanan Yang Mahaesa, maka perkawi

UU NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Gambar
Pengetahuan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yang salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut yaitu "Namun tatkala pembedaan perlakuan antara pria dan wanita itu berdampak pada atau menghalangi pemenuhan hak-hak dasar atau hak-hak konstitusional warga negara, baik yang termasuk ke dalam kelompok hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, pendidikan, sosial, dan kebudayaan, yang seharusnya tidak boleh dibedakan semata-mata berdasarkan alasan jenis kelamin, maka pembedaan demikian jelas merupakan diskriminasi." Dalam pertimbangan yang sama juga disebutkan Pengaturan batas usia minimal perkawinan yang berbeda antara pria dan wanita tidak saja menimbulkan diskriminasi dalam konteks pelaksanaan hak untuk membentuk keluarga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, melainkan juga telah menimbulkan diskriminasi terhadap pelindungan dan pemenuhan h