SK DIRJEN BIMAS NO 473 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENCATATAN PERNIKAHAN
PENGETAHUAN. A ssalamu’alaikum Wr. Wb. Para ASN PNS maupun pramubakti yang bekerja pada Kantor Urusan Agama Kecamatan, dengan ditetapkan juknis pencatatan nikah melalui Perdirjen Nomor 473 Tahun 2020 tentu kepada yang terkait untuk segera menyesuaikan dan mengikuti yang menjadi ketentuan pada juknis ini. Yang menjadi pertimbangan dalam SK Dirjen bimis ini, yang pertama yaitu untuk melaksanakan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan , maka perlu menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pencatatan pernikahan. Yang kedua yaitu dengan pertimbangan diatas perlu menetapkan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan. Apa saja yang ada dalam keputusan pada SK ini? Berikut yang ada dalam kata memutuskan. Isi Keputusan SK Dirjen Bimas no 473 tahun 2020 tentang juknis pencatatan Pernikahan Menetapkan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Petunjuk Tekni