Contoh SK PENETAPAN SISWA CALON PENERIMA MANFAAT PROGRAM BSM / INDONESIA PINTAR


KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH TARBIYATUT THULLAB
Nomor :009/MTs.TT/SK/X/2015


TENTANG

PENETAPAN SISWA CALON PENERIMA MANFAAT PROGRAM BSM /
INDONESIA PINTAR
TAHUN AJARAN 2015/2016
PERIODE: JULI-DESEMBER 2015


KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH TARBIYATUT THULLAB

Menimbang
:
a.Bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah,
pemerintah daerah dan masyarakat serta setiap peserta didik berhak mendapatkan biaya
pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu;
b.Bahw dalam rangka pemerataan pendidikan dan menurunkan angka anak putus sekolah serta menarik anak untuk mau kembali bersekolah, pemerintah melalui Kementerian Agama RI memberikan Bantuan Siswa Miskin (BSM) / Program Indonesia Pintar;
c.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Tarbiyatut Thullab tentang Penetapan Siswa Calon Penerima Manfaat Program Bantuan Siswa Miskin / Indonesia Pintar Tahun 2015.
Mengingat
:
1.       Undang-Undang RI No : 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.       Undang-Undang RI No : 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.       Undang-undangnomor 1 tahun 2004 tentangperbendaharaan Negara
4.       Undang-undangNomor 27 tahun 2014 tentangAnggaranPendapatandanBelanja Negara Tahun 2015;
5.       PeraturanMenteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 TentangOrganisasidan Tata KerjaInstansiVertikalKementerian Agama;
6.       PeraturanMenteriKeuanganNomor 81 Tahun 2012TentangBelanjaBantuanSosialPadaKementerian Negara / Lembaga;
7.       PeraturanMenteriKeuanganNomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara PembayaranDalamRangkaPelaksanaanAnggaranPendapatandanBelanja Negara;
8.       PeraturanMenteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 TentangPenyelenggaraanPendidikan Madrasah;
9.       PeraturanMenteriKeuanganNomor 53/PMK.02/2014 TentangStandarBiayaMasukanTahunAnggaran 2015;
10.   PeraturanMenteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 TentangStandarBiayaMasukanTahunAnggaran 2015;
11.   KeputusanMenteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 TentangPedoman Program Indonesia PintarPadaKementerian Agama;
12.   KeputusanDirekturJenderalPendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2015 TentangPetunjukTeknisBantuanSiswaMiskin Program Indonesia PintarUntukSiswa Madrasah TahunAnggaran 2015.

Memperhatikan
:
a.       KeputusanKepala Kantor Kementerian Agama Kab. TubanNomor765. Tahun 2015 tanggal1Juli 2015 TentangPenetapanSiswaPenerimaManfaat Program BantuanSiswaMiskin / Indonesia PintarUntukSiswa MIS, MTsS, MAS TahunAjaran 2015/2016 Periode Juli-Desember 2015.


MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH TARBIYATUT THULLAB TENTANG PENETAPAN SISWA CALON PENERIMAMANFAAT PROGRAM BANTUAN SISWA MISKIN / INDONESIA PINTAR UNTUKTAHUN AJARAN 2015/2016 PERIODE JULI-DESEMBER 2015

Pertama
:
MenetapkanBantuan Siswa Miskin / Program Indonesia Pintar Bagi siswa MadrasahTsanawiyahTarbiyatutThullabtahunajaran 2015/2016periodeJuli-Desember 2015.Setiap siswa sebesarRp. 375.000,- /siswa/semester.
Kedua
:
PembayaranBantuanSiswaMiskin   / Program Indonesia Pintarbagisiswa  Madrasah TsanawiyahTarbiyatutThullabdibebankanpada DIPA Kantor Kementerian  Agama  KabupatenTubanNomor: 025.04.2.417855/2015 tanggal 14 November  2014

Ketiga
:
PembayaranBantuanSiswaMiskin / Program Indonesia Pintar  Madrasah TsanawiyahTarbiyatutThullabtahunajaran 2015/2016periodeJuli-Desember 2015 dimaksud,  melalui BRI terdekatsesuaidengankuotamasing-masinglembaga.

Keempat
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.


                                                                                                Ditetapkan di                 : Tuban
                                                                                                Pada Tanggal                : 01Oktober2015


                                                                                                Kepala Madrasah





SURYONO, S.Pd.

Baca Juga:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UU NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Contoh SK Panitia Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020

SK DIRJEN BIMAS NO 473 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENCATATAN PERNIKAHAN