Contoh SK PENETAPAN SISWA CALON PENERIMA MANFAAT PROGRAM BSM / INDONESIA PINTAR
KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH TARBIYATUT THULLAB
Nomor :009/MTs.TT/SK/X/2015
TENTANG
PENETAPAN SISWA CALON PENERIMA MANFAAT
PROGRAM BSM /
INDONESIA
PINTAR
TAHUN
AJARAN 2015/2016
PERIODE: JULI-DESEMBER 2015
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH
TARBIYATUT THULLAB
Menimbang
|
:
|
a.Bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah,
pemerintah daerah dan masyarakat serta setiap peserta didik berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu;
b.Bahw dalam rangka pemerataan pendidikan dan menurunkan angka anak putus sekolah serta menarik anak untuk mau kembali bersekolah,
pemerintah melalui Kementerian Agama RI memberikan Bantuan Siswa Miskin (BSM) /
Program Indonesia Pintar;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Kepala
Madrasah Tsanawiyah Tarbiyatut Thullab tentang Penetapan Siswa Calon Penerima Manfaat
Program Bantuan Siswa Miskin / Indonesia Pintar Tahun 2015.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang RI No : 17
tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang RI No : 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-undangnomor 1 tahun 2004
tentangperbendaharaan Negara
4. Undang-undangNomor 27 tahun 2014
tentangAnggaranPendapatandanBelanja Negara Tahun 2015;
5. PeraturanMenteri Agama Nomor 13 Tahun 2012
TentangOrganisasidan Tata KerjaInstansiVertikalKementerian Agama;
6. PeraturanMenteriKeuanganNomor 81 Tahun
2012TentangBelanjaBantuanSosialPadaKementerian Negara / Lembaga;
7. PeraturanMenteriKeuanganNomor 190/PMK.05/2012
Tentang Tata Cara PembayaranDalamRangkaPelaksanaanAnggaranPendapatandanBelanja
Negara;
8. PeraturanMenteri Agama Nomor 90 Tahun 2013
TentangPenyelenggaraanPendidikan Madrasah;
9. PeraturanMenteriKeuanganNomor 53/PMK.02/2014
TentangStandarBiayaMasukanTahunAnggaran 2015;
10. PeraturanMenteri Agama Nomor 45 Tahun 2014
TentangStandarBiayaMasukanTahunAnggaran 2015;
11. KeputusanMenteri Agama Nomor 14 Tahun 2015
TentangPedoman Program Indonesia PintarPadaKementerian Agama;
12. KeputusanDirekturJenderalPendidikan Islam Nomor
751 Tahun 2015 TentangPetunjukTeknisBantuanSiswaMiskin Program Indonesia
PintarUntukSiswa Madrasah TahunAnggaran 2015.
|
Memperhatikan
|
:
|
a. KeputusanKepala Kantor Kementerian Agama Kab.
TubanNomor765. Tahun
2015 tanggal1Juli 2015
TentangPenetapanSiswaPenerimaManfaat Program BantuanSiswaMiskin / Indonesia
PintarUntukSiswa MIS, MTsS, MAS TahunAjaran 2015/2016 Periode Juli-Desember 2015.
|
MEMUTUSKAN:
Ditetapkan
di : Tuban
Pada
Tanggal : 01Oktober2015
Kepala
Madrasah
SURYONO,
S.Pd.
Baca Juga:
Komentar
Posting Komentar
Komentar