Merencanakan Perkawinan yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah

Pengetahuan. Menikah itu tak hanya suka dan gembira, tapi juga harus kokoh dan mulia. Pernikahan dapat disebut sebagai pernikahan yang kokoh apabila ikatan hidup tersebut dapat mengantarkan kedua mempelai pada kebahagiaan dan cinta kasih. Pernikahan yang kokoh juga merupakan ikatan yang dapat memenuhi kebutuhan keduanya, baik kebutuhan lahiriyah maupun batiniyah, yang dapat melejitkan fungsi keluarga baik spiritual, psikologi, sosial budaya, pendidikan, reproduksi, lingkungan, maupun ekonomi. Keseluruhan fungsi tersebut yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No : 21 Tahun 1994 (pasal 4) dirangkum dalam bahasa Al-Qur'an dalam 3 kata kunci Sakinah, Mawaddah, dan Warohmah.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

99 Asmaul Husna Beserta Manfaatnya

SK DIRJEN BIMAS NO 473 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENCATATAN PERNIKAHAN

Contoh Surat Permohonan Pencairan BOP/BOS Madrasah (Formulir BOS-04)