Peraturan kementrian Keuangan tentang Pelaksanaan lelang

- 8 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
4. Pelayanan Pelaksanaan Lelang
a. Deskripsi:
penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara
tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai
harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.
b. Dasar Hukum:
b.1. Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908
Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Staatsblad 1941:3);
b.2. Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85);
b.3. Undang-Undang Perpajakan;
b.4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Keuangan.
b.5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah berubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2007;
b.6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2006 tentang Pejabat Lelang
Kelas I;
b.7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
b.8. Peraturan Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara Nomor 02/PL/2002
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang;
b.9. Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 02/KN/2009 tentang
Penatausahaan Hasil Pengurusan Piutang Negara Dan Lelang pada KPKNL;
b.10. Keputusan Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara Nomor 38/PL/2002
tentang Tatacara Dan Administrasi Lelang.
c. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
c.1. Pemohon Lelang/Penjual;
c.2. Pemenang Lelang/Pembeli.
d. Janji Layanan:
d.1. Jangka waktu penyelesaian:
a) Lelang Eksekusi barang tidak bergerak atau barang bergerak yang dijual
bersama dengan barang tidak bergerak 34 (tiga puluh empat) hari kerja
dengan rincian:
- Jangka waktu penetapan hari dan tanggal lelang 1 (satu) hari sejak
dokumen permohonan lelang telah lengkap;
- Penyusunan Pengumuman Lelang 1 (satu) hari;
- Pengumuman Lelang Pertama 15 (lima belas) hari dan Pengumuman
Lelang Kedua 15 (lima belas) hari, sehingga jumlah totalnya adalah 30
(tiga puluh) hari;
- Pelaksanaan Lelang 1 (satu) hari;
- Penyampaian Kutipan Risalah Lelang 1 (satu) hari kerja sejak
permintaan Kutipan Risalah Lelang dari pemenang lelang.
- 9 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
b) Lelang Eksekusi barang bergerak 10 (sepuluh) hari kerja dengan rincian:
Proses sama dengan butir a di atas, dengan Pengumuman Lelang selama 6
(enam) hari.
c) Lelang Non Eksekusi barang tidak bergerak 11 (sebelas) hari kerja dengan
rincian:
Proses sama dengan butir a di atas, dengan Pengumuman Lelang selama 7
(tujuh) hari.
d) Lelang Non Eksekusi barang bergerak 9 (sembilan) hari kerja:
Proses sama dengan butir a di atas, dengan Pengumuman Lelang selama 5
(lima) hari
d.2. Biaya atas jasa pelayanan:
a) Bea Lelang Eksekusi dibebankan kepada Pembeli dan Penjual masingmasing
sebesar 1 % dari harga lelang;
b) Bea materai untuk kutipan Risalah Lelang;
c) BPHTB/PPh (untuk lelang tanah dan/atau bangunan) sesuai ketentuan
perpajakan yang berlaku;
d) Bea Lelang non eksekusi dibebankan kepada pembeli 1% dari harga lelang
dan Bea Lelang penjual sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
e) Bea Lelang non eksekusi sukarela atas permohonan lelang dari Balai
Lelang dikenakan kepada penjual, dengan tarif sebagai berikut:
- 0,1% untuk di dalam kawasan berikat;
- 0,3% untuk di luar kawasan berikat.
d.3. Syarat Pengambilan Kutipan Risalah Lelang:
a) Identitas pembeli lelang atau kuasa pembeli yang sah;
b) Bukti setoran pelunasan harga lelang;
c) Bukti setoran BPHTB (untuk lelang tanah dan/atau bangunan).
d.4. Persyaratan administrasi :
a) Dokumen persyaratan lelang (umum):
- Salinan/fotokopi Surat Keputusan Penunjukan Penjual;
- Daftar barang yang akan dilelang; dan
- Syarat lelang tambahan dari Penjual/Pemilik Barang, sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 8 ayat
(apabila ada).
- 10 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
b) Dokumen persyaratan lelang (khusus):
- Lelang Noneksekusi Wajib BMN/Daerah:
• Salinan/fotokopi Surat Keputusan Penghapusan dari Pengelola
Barang untuk Barang Milik Negara atau
Gubernur/Bupati/Walikota untuk Barang Milik Daerah;
• Salinan/fotokopi Surat Persetujuan Presiden/DPR/DPRD, dalam
hal peraturan perundang-undangan menentukan adanya
persetujuan tersebut;
• Salinan/fotokopi Surat Keputusan tentang Pembentukan Panitia
Penjualan Lelang; dan
• Asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak, apabila
berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya
bukti kepemilikan, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak
dikuasai harus ada pernyataan tertulis/surat keterangan dari
Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai dengan bukti
kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya.
- Lelang Noneksekusi Wajib Barang Dimiliki Negara DJBC (bukan
penghapusan inventaris DJBC):
• Salinan Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai tentang penjualan Barang Dimiliki Negara;
• Salinan/fotokopi Surat Keputusan Pembentukan Panitia Lelang;
• Salinan/fotokopi Surat Persetujuan/Keputusan Menteri Keuangan
tentang Barang Dimiliki Negara untuk dijual secara lelang; dan
• Asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak, apabila
berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya
bukti kepemilikan, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak
dikuasai, harus ada pernyataan tertulis/surat keterangan dari
penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti
kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya.
- Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik BUMN/BUMD non Persero:
• Salinan/fotokopi Surat Keputusan Persetujuan Penghapusan aset
BUMN/BUMD Nonpersero dari Menteri yang
berwenang/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Komisaris;
• Salinan/fotokopi Surat Persetujuan Presiden/DPR/DPRD, dalam
hal peraturan perundang-undangan menentukan adanya
persetujuan tersebut;
• Salinan/fotokopi Surat Keputusan Penghapusan dari
Direksi/Kepala Daerah;
• Salinan/fotokopi Surat Keputusan tentang Pembentukan Panitia
Penjualan Lelang; dan
• Asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak, apabila
berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya
bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak
dikuasai, harus ada pernyataan tertulis/surat keterangan dari
penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti
kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya.
- 11 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
- Lelang Noneksekusi Wajib Kayu dan Hasil Hutan Lainnya dari Tangan
Pertama tidak memerlukan dokumen yang bersifat khusus.
- Lelang Eksekusi PUPN:
• Salinan/fotokopi Pernyataan Bersama/Penetapan Jumlah Piutang
Negara;
• Salinan/fotokopi Surat Paksa;
• Salinan/fotokopi Surat Perintah Penyitaan;
• Salinan/fotokopi Berita Acara Sita;
• Salinan/fotokopi Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan;
• Salinan/fotokopi Perincian Hutang;
• Salinan/fotokopi Surat Pemberitahuan Lelang kepada Penanggung
Hutang/Penjamin Hutang, dan asli/fotokopi bukti
kepemilikan/hak atas barang yang akan dilelang atau khusus
lelang harta kekayaan selain agunan, apabila bukti
kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada pernyataan tertulis dari
Kepala Seksi Piutang Negara bahwa barang-barang tersebut tidak
disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya.
- Lelang Eksekusi Pengadilan:
• Salinan/fotokopi Putusan dan/atau Penetapan Pengadilan;
• Salinan/fotokopi Penetapan Aanmaning/teguran kepada
tereksekusi dari Ketua Pengadilan;
• Salinan/fotokopi Penetapan Sita oleh Ketua Pengadilan;
• Salinan/fotokopi Berita Acara Sita;
• Salinan/fotokopi Perincian Hutang/jumlah kewajiban tereksekusi
yang harus dipenuhi;
• Salinan/fotokopi Pemberitahuan lelang kepada termohon
eksekusi; dan
• Asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak, apabila
berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya
bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak
dikuasai, harus ada pernyataan tertulis/surat keterangan dari
penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti
kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya.
Persyaratan administrasi Lelang Eksekusi … s.d. Lelang Eksekusi Benda Sitaan
berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
e. Proses:
e.1. Awal : Pemohon Lelang mengajukan permohonan pelaksanaan lelang
kepada Kepala KPKNL;
e.2. Akhir : Kepala KPKNL menandatangani Risalah Rapat hasil pelaksanaan
lelang.
- 12 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
f. Keluaran/Hasil Akhir (output):
f.1. Minuta Risalah Lelang;
f.2. Kutipan Risalah Lelang;
f.3. Salinan Risalah Lelang.
g. Bagan Arus (flowchart):

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UU NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Contoh SK Panitia Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020

SK DIRJEN BIMAS NO 473 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENCATATAN PERNIKAHAN